Publikbicara.com– Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menegaskan bahwa mekanisme fasilitasi pembelian BBM dari Pertamina bagi badan usaha swasta belum akan dijadikan skema mandatori. Kebijakan ini masih bersifat sementara dan akan dievaluasi lebih lanjut.
Menurut Yuliot, selama ini distribusi BBM untuk badan usaha swasta berjalan dengan skema business to business (B2B).
Pemerintah tidak bisa memaksa perusahaan mengambil alokasi dari Pertamina, melainkan hanya memberikan kemudahan ketika terjadi kekosongan pasokan.
“Pemerintah hanya memfasilitasi, bukan memaksa. Keputusan akhir tetap ada di pelaku usaha,” jelasnya di Jakarta, Selasa (30/9).
Fasilitasi lewat Pertamina dilakukan karena adanya kelebihan kuota yang belum terserap, sehingga dapat dimanfaatkan swasta saat stok mandiri terganggu.
Kebijakan ini disebut sebagai solusi darurat untuk menjaga kelancaran distribusi BBM di lapangan.**
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













