Beranda Daerah AMAN Gelar Asistensi Kerjasama Antar Desa Berbasis Wilayah Adat

AMAN Gelar Asistensi Kerjasama Antar Desa Berbasis Wilayah Adat

Publikbicara.com – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Banten Kidul menggelar asistensi kerjasama antar desa berbasis wilayah Adat se-Wewengkon Kasepuhan Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.

Peserta yang dihadiri pengurus AMAN, Kepala Desa Citorek Timur, Citorek Kidul, Citorek Barat, Citorek Sabrang dan Citorek Tengah itu membahas implementasi Perda Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengaturan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan Kepala Desa Adat.

Dewan Penasehat AMAN, H. Ade Sumardi menyampaikan Perda ini tentang hak ulayat masyarakat adat, tujuannya bentuk perhatian Pemerintah kepada masyarakat adat.

“Masyarakat adat kalau tidak dilindungi ini bisa jadi nanti akan punah,” ungkap Ade di Imah Gede Kasepuhan Citorek, Minggu (29/9).

Sehingga dengan adanya Perda, lanjutnya, Pemerintah hadir dan melindungi masyarakat adat.

Ade berharap regulasi seperti ini bukan hanya ada di Provinsi Banten.

“Tapi seluruh Indonesia termasuk Jawa Barat di Jabar itu kan banyak (adat) seperti Bogor ada juga di Sukabumi. Kita sudah memohon karena itu saudara-saudara kita,” kata dia.

“Jadi bukan hanya Banten atau Lebak tapi bagaimana masyarakat di seluruh Nusantara,” tambahnya.

Menurutnya, daftar Kasepuhan di Kabupaten Lebak yang tercatat mencapai 500 lebih.

“Baik itu Pupuhu atau Rendangan ada 500 lebih masyarakat adat itu lah yang diakui,” jelasnya.

Ketua Kesatuan Adat Kasepuhan Banten Kidul (SABAKI) H. Sukanta menyampaikan dalam pertemuan ini sudah ada sedikit pencerahan yang artinya negara sudah hadir.

H. Sukanta menilai, persoalan-persoalan masyarakat adat kasepuhan hari ini kian terjawab mulai dari lahan garapan hingga wilayah Adat.

“Jadi bagaimana perubahan status menjadi desa adat itu merupakan bagian dari perjuangan SABAKI juga,” tegasnya.

Sebagai salah satu tim inventarisasi desa adat di Kabupaten Lebak, kata dia, SABAKI tau betul wilayah mana saja yang berpotensi.

READ  KPK Pastikan Penyelidikan Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terus Berjalan

“Dalam catatan kami kurang lebih ada 60 desa yang bisa berubah statusnya menjadi desa adat,” ujarnya.

Senada, Ketua Majelis Permusyawaratan Masyarakat Kasepuhan (MPMK), Junaedi Ibnu Jarta mengatakan masyarakat adat itu di kelompokkan menjadi tiga.

“Satu bagaimana subjek hukumnya ini diakui oleh negara, kedua objek hukumnya diakui oleh negara, kemudian tatanan kehidupan kerangka strukturnya menjadi pemerintah atau pemerintahan desa adat,” sebut pria yang akrab disapa Bang Jun ini.

Ketiga, kata Jun lagi, pengakuan terhadap subjek hukum dan objek hukum itu terjawab oleh Perda Kabupaten Lebak Nomer 8 tahun 2015 dan Perda Provinsi Nomer 2 Tahun 2022.

“Subtansi Perda Provinsi itu terbatas karena hanya ada 6 pasal, Perda ini secara subtansi yang hadir cuman tiga hal pertama mengatur masa jabatan kepala desa adat, kedua pengisian jabatan atau tata cara pengisian jabatan dan ketiga berbicara struktur pemerintahan desa adat,” sebutnya.

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakAbu Bakar Ba’asyir Silaturahmi ke Rumah Jokowi di Solo
Artikulli tjetërSertipikat Tanah Ulayat Jadi Penjaga Warisan Budaya Masyarakat Adat