Beranda Daerah Kabupaten Bogor Bentuk Dua Dinas Baru, Berlaku Mulai 2026

Kabupaten Bogor Bentuk Dua Dinas Baru, Berlaku Mulai 2026

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika saat memberikan pidato diatas podium

Publikbicara.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memastikan akan memiliki dua dinas baru yang mulai beroperasi pada 2026 mendatang.

Kedua lembaga tersebut adalah Dinas Kebudayaan serta Dinas Pertanahan dan Tata Ruang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan saat ini Pemkab tengah mematangkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum pembentukan.

READ  Sekda Hadiri Acara Bulan Bakti Peternakan dan Kesehatan Hewan

“Dua dinas ini sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga secara administratif tidak ada hambatan. Yang pertama adalah Dinas Kebudayaan, dan yang kedua Dinas Pertanahan dan Tata Ruang,” kata Ajat, Sabtu (20/9/2025).

Menurutnya, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang akan fokus pada penyusunan dokumen penting terkait tata ruang, mulai dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Detail Tata Ruang (DTR), hingga Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).

“Bidang baru ini sekaligus menjadi langkah strategis untuk mendorong pencapaian Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK,” jelas Ajat.

Sementara itu, Dinas Kebudayaan merupakan hasil pemecahan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

READ  Sekda Hadiri Acara Bulan Bakti Peternakan dan Kesehatan Hewan

Ajat menyebut langkah ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang memisahkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjadi beberapa kementerian, salah satunya Kementerian Kebudayaan.

“Dengan adanya dinas khusus, Kabupaten Bogor bisa lebih fokus mengembangkan sektor kebudayaan, sekaligus memperkuat identitas daerah,” ujarnya.

Menariknya, kantor sementara kedua dinas baru tersebut akan ditempatkan di Vivo Mall pada Desember 2025.

READ  Pemerintah dan Banggar DPR Sepakati Usulan Postur APBN 2026

Selain untuk operasional, kehadiran dinas di pusat perbelanjaan itu diharapkan bisa menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di mall, termasuk membuka peluang bagi pelaku UMKM lokal.

“Insya Allah, nanti kita akan pindah ke sana. Beberapa kios komersial juga akan kita sewakan bagi UMKM agar bisa ikut berkembang,” tambah Ajat.

Rencananya, dua dinas baru itu akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. “Itu target yang sudah kita tetapkan,” pungkasnya.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakSekda Hadiri Acara Bulan Bakti Peternakan dan Kesehatan Hewan
Artikulli tjetërRevitalisasi Lawang Kori Rampung, Taman Sekitar Segera Dibangun