Publikbicara.com– Masyarakat kini tak perlu repot untuk mengetahui biaya dan syarat balik nama tanah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan layanan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang memudahkan pemilik tanah dalam melakukan simulasi biaya peralihan hak.
Peralihan hak atas tanah bisa terjadi karena berbagai alasan, mulai dari jual-beli, tukar-menukar, hibah, lelang, pemasukan ke akta perusahaan, hingga pewarisan.
Proses tersebut wajib dilakukan melalui Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk mengganti nama pemilik lama ke pemilik baru.
Melalui Sentuh Tanahku, masyarakat dapat memperoleh informasi detail terkait syarat, ketentuan, hingga estimasi biaya balik nama tanpa harus datang langsung ke kantor pertanahan.
Layanan ini diharapkan membuat proses administrasi lebih transparan, efisien, dan mengurangi potensi pungutan liar.
Dengan kemudahan ini, pemerintah menegaskan komitmennya menghadirkan layanan pertanahan yang modern dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah di seluruh Indonesia.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













