Publikbicara.com– Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan alasan lembaganya menerbitkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Menurut Afif, aturan itu merujuk Pasal 2 Ayat (4) UU No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memperbolehkan pengecualian dokumen tertentu selama lima tahun. Data hanya bisa dibuka bila capres-cawapres memberi persetujuan tertulis.
“Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia untuk melindungi kepentingan yang lebih besar. Keputusan ini juga telah melalui uji konsekuensi sebagaimana diatur UU,” tegas Afif, Senin (15/9/2025).
Sebanyak 16 dokumen dikecualikan, di antaranya KTP, SKCK, rekam jejak, laporan harta kekayaan, ijazah, hingga surat pernyataan setia pada Pancasila.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













