Publikbicara.com– Kabar baik datang bagi pekerja rentan di sektor informal Kota Bekasi. Mulai 2026, Pemerintah Kota Bekasi akan membiayai iuran 10.000 pekerja informal ber-KTP Bekasi untuk masuk ke program BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini menyasar pengemudi ojek online (ojol), sopir, petani, hingga pemulung.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan, langkah ini sebagai bentuk perlindungan sosial bagi mereka yang sehari-hari bekerja tanpa jaminan.
Revan (34), pengemudi ojol asal Jatiasih, menyambut positif kebijakan tersebut. “Buat makan keluarga aja kadang masih harus narik sampai malam. Kalau iuran ditanggung Pemkot, itu sangat membantu,” ujarnya, Kamis (4/9).
Senada, Sopian Ansor (36), pengemudi ojol asal Rawalumbu, mengingatkan Pemkot agar pendataan dilakukan secara cermat. “Sering kejadian, yang mampu justru dapat bantuan, sementara yang benar-benar butuh malah terlewat,” katanya.
Humas Unit Reaksi Cepat Ojol, Erna, menilai langkah ini patut diapresiasi. Menurutnya, banyak pengemudi ojol belum memahami pentingnya BPJS Ketenagakerjaan yang berbeda dengan BPJS Kesehatan. “Harapannya, Bekasi bisa jadi contoh bagi daerah lain,” ucapnya.
Dengan program ini, pekerja informal di Bekasi diharapkan mendapat perlindungan ketika menghadapi risiko kerja, sekaligus memperkuat jaring pengaman sosial di tingkat daerah.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













