Beranda Daerah Bripka Rohmad Dijatuhi Sanksi Demosi 7 Tahun, Menangis di Sidang Kode Etik...

Bripka Rohmad Dijatuhi Sanksi Demosi 7 Tahun, Menangis di Sidang Kode Etik Kasus Kematian Ojol

Publikbicara.com– Bripka Rohmad, anggota Polri yang terseret dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek online (Ojol) Affan Kurniawan, resmi menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (4/9).

Dalam sidang, majelis menjatuhkan sanksi demosi selama tujuh tahun atas pelanggaran etik berat yang dilakukannya.

Putusan tersebut membuat Rohmad tak kuasa menahan tangis. Ia mengaku sudah hampir tiga dekade mengabdi tanpa catatan pelanggaran, serta menegaskan hanya bergantung pada gaji Polri untuk menghidupi istri dan dua anaknya—salah satunya berkebutuhan khusus.

READ  Ibu dan Dua Anak Tewas Terjerat Tali di Banjaran, Polisi Temukan Surat Wasiat

Dengan suara bergetar, Rohmad memohon agar tetap diberi kesempatan bertugas hingga pensiun, sembari menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan.

“Tidak pernah ada niat sedikit pun mencederai, apalagi menghilangkan nyawa. Saya hanya menjalankan tugas pimpinan,” ucapnya haru.

Sidang yang diwarnai suasana emosional itu menutup perjalanan panjang kasus yang sempat menjadi sorotan publik.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakIbu dan Dua Anak Tewas Terjerat Tali di Banjaran, Polisi Temukan Surat Wasiat
Artikulli tjetërMessi Cetak Brace, Argentina Tekuk Venezuela 3-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026