Beranda News Polisi Tahan 38 Perusuh Demo DPR, Terbukti Lakukan Aksi Anarkis

Polisi Tahan 38 Perusuh Demo DPR, Terbukti Lakukan Aksi Anarkis

Publikbicara.com – Polda Metro Jaya menahan 38 pelaku kerusuhan di sekitar gedung DPR/MPR RI selama aksi demonstrasi 28–30 Agustus 2025.

Para tersangka terbukti melempar molotov, batu, hingga membakarmotor dan halte TransJakarta.

“Sejauh ini sudah 38 tersangka kami tahan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9).

Ade Ary menegaskan, para pelaku bukan bagian dari mahasiswa maupun buruh yang berunjuk rasa damai, melainkan kelompok yang sengaja datang untuk membuat kerusuhan.

Aksi mereka antara lain menyerang polisi dengan bambu, merusak mobil pejabat kementerian, membakar motor di gerbang Pancasila DPR, hingga melempari Polsek Cipayung dan halte TransJakarta dengan molotov.

Para tersangka dijerat Pasal 160, 170, 406, 212, 214, 216, dan 218 KUHP terkait tindak kekerasan dan perlawanan terhadap petugas. Penyidikan masih terus dikembangkan.***

READ  Borobudur Tetap Lestari dan Inklusif, Isu Perusakan Tidak Benar!

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakEbenezer Akui Bersalah, Siap Hadapi Proses Hukum di KPK
Artikulli tjetërRevolusi Besar di AC Milan: Allegri dan Tare Rombak Total Skuad