Publikbicara.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengaku bersalah dan memilih tidak mengajukan praperadilan atas kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kemenaker.
“Saya mengakui kesalahan saya,” ujar Ebenezer saat menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/9). Ia menegaskan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Ebenezer bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka.
Di hari yang sama, ia sempat berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun ditolak. Presiden justru mencopotnya dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













