Publikbicara.com– Kabar gembira bagi warga Kabupaten Bogor. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor kembali menghadirkan program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) untuk meringankan beban masyarakat. Program ini berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2025.
Dalam kebijakan terbaru ini, Pemkab Bogor memberikan diskon 100 persen untuk PBB P2 tahun 1994 hingga 2011, dengan syarat wajib pajak telah melunasi PBB P2 tahun 2025. Selain itu, denda untuk seluruh tahun pajak juga resmi dihapuskan.
Tak hanya itu, pembebasan pajak PBB P2 untuk ketetapan hingga Rp100.000 bagi wajib pajak perorangan tetap diberlakukan tanpa batas waktu.
Untuk mempermudah pembayaran, masyarakat dapat melunasi kewajiban PBB P2 melalui berbagai saluran, mulai dari Bank BJB, BRI, BCA, marketplace, hingga minimarket terdekat.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih taat membayar pajak sekaligus memberikan keringanan di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













