Publikbicara.com – Kapolsek Jasinga AKP Budi Sehabudin memimpin langsung penangkapan seorang buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral di akhir tahun 2024 lalu.
Didamping bersama personel Reskrim, pelaku berinisial RD ditangkap saat bersembunyi di dalam lemari dapur rumahnya di Perumahan Sultan, Blok A2, Desa Cibatok, Kecamatan Cibungbulang, Minggu (24/8/2025) dini hari.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi keberadaan pelaku di rumahnya.
“Awalnya pelaku dan istrinya tidak kooperatif dengan menolak membuka pintu. Akhirnya kami mendobrak pintu besi dengan disaksikan ketua RT dan satpam perumahan. Pelaku ditemukan bersembunyi di lemari dapur,” katanya.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/134/B/XII/2024/Jbr/Res Bgr/Sektor Jasinga tertanggal 29 Desember 2024.
Dalam laporan itu disebutkan korban bernama Dimas Aji Hendra Sulistyo (24), warga Kampung Peuteuy, Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, kehilangan sepeda motor Honda Beat Street miliknya akibat dirampas pelaku.
Saat kejadian, korban sempat berteriak minta tolong sehingga warga berdatangan. Pelaku panik lalu menembakkan senjata airsoft gun ke arah korban.
Salah satu pelaku berinisial RF lebih dulu diamankan, sementara RD sempat kabur hingga akhirnya ditangkap pada Minggu dini hari.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat Street, STNK asli, dua kunci kontak, satu airsoft gun jenis Glock, serta kunci T yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Kini pelaku RD ditahan di Polsek Jasinga untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (Red)
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













