Publikbicara.com – BPJS Kesehatan menyampaikan duka cita atas meninggalnya seorang balita bernama Raya di Sukabumi akibat cacingan.
Kasus ini juga disorot Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menilai adanya kelalaian aparat desa.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan pentingnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat utama pendaftaran JKN agar masyarakat dapat segera mengakses layanan kesehatan.
Ia juga mengingatkan warga untuk memastikan status kepesertaan JKN aktif, serta membuka peluang bagi warga miskin untuk didaftarkan sebagai peserta penerima bantuan iuran.
Raya sebelumnya dirawat di RSUD Syamsudin, Sukabumi, pada 13 Juli 2025 dengan kondisi infeksi cacing gelang (askariasis).
Namun, lantaran keluarga tidak memiliki Kartu Keluarga maupun BPJS Kesehatan, akses layanan kesehatan terhambat. Balita tersebut akhirnya meninggal pada 22 Juli 2025.
Menanggapi kasus ini, Gubernur Dedi Mulyadi menjatuhkan sanksi penghentian sementara dana desa bagi Desa Cianaga, Kecamatan Kabandungan, karena dianggap lalai mengurus warganya.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













