Beranda Daerah Perempuan Suku Mpur Papua Berharap RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan

Perempuan Suku Mpur Papua Berharap RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan

Dua Perempuan Suku Mpur saat poto bersama dengan tiga jurnalis Bogor di acara HIMAS 2025.

Publikbicara.com – Ikatan Perempuan Suku Mpur, Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, Maria Kebar berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat segera disahkan.

Menurut Maria, momentum perayaan peringatan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) di Kasepuhan Guradog, sebagai upaya menyuarakan pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat.

“Harapannya masyarakat buat gerakan supaya RUU segera disahkan, 15 tahun ini bukan dilema lagi tapi sakit hati, harus disahkan,” tegasnya saat menghadiri acara HIMAS di Desa Guradog, Kecamatan Curugbitung, Lebak, Banten pada Sabtu (9/8/2025).

Dia menyampaikan, negara memberi ruang seluas-luasnya bagi masyarakat adat untuk mengelola tanah dan hutan mereka sendiri.

“Leluhur kami hidup dengan adat, hidup dengan alam, hidup dengan tanah untuk menjaga silsilah, menjaga alam supaya keberlangsungan hidup anak cucu tidak putus,” ucapnya.

Acara ini juga menjadi momentum penting untuk merayakan keberagaman, memperkuat identitas budaya, dan menjaga warisan adat di tengah arus modernisasi.(Red).

READ  Truk Tambang dan Jalan Rusak Jadi Sorotan, Pemprov Jabar Perketat Uji KIR Mulai 2026

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakCek Warna Urine Anda, Begini Cara Mengetahui Kesehatan Tubuh dari Kebiasaan Minum Air
Artikulli tjetërAan Triana Apresiasi Final Pordes Cup 2025 Cigudeg, RBR Lebak Pasar Angkat Trofi Juar