Publikbicara.com– Pemerintah memangkas 15 pos belanja Kementerian/Lembaga dan Transfer ke Daerah (TKD) di APBN 2026 melalui PMK 56/2025. Efisiensi mencakup pengurangan anggaran alat tulis, kegiatan seremonial, rapat, diklat, honor kegiatan, jasa profesi, perjalanan dinas, hingga infrastruktur.
Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai kebijakan ini berisiko mengurangi pendapatan honorer, pelaku UMKM, dan jasa kecil yang menjadi mitra pemerintah.
Data BPS 2025 mencatat 10% tenaga kerja di sektor jasa administratif pemerintah adalah non-ASN yang rentan terdampak.
Meski ada mekanisme pembukaan blokir anggaran untuk belanja pegawai, layanan publik, dan program prioritas presiden, Achmad mengingatkan perlunya komunikasi dan transisi agar dampak negatif bisa ditekan.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













