Publikbicara.com– Usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan lepas dari vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, langsung melaporkan majelis hakim yang pernah memvonisnya ke Mahkamah Agung (MA), Senin (4/8/2025).
Langkah tersebut diambil melalui kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, yang menilai perlu ada evaluasi menyeluruh terhadap proses hukum yang dijalani kliennya.
“Seluruh majelis hakim kami laporkan karena tidak ada dissenting opinion. Ini menyangkut keadilan,” ujar Zaid di Gedung MA, Jakarta.
Meski telah bebas, Tom disebut tetap ingin mendorong koreksi atas penegakan hukum, demi keadilan yang menyeluruh bagi seluruh warga negara.
Laporan ini pun memicu sorotan publik, memunculkan spekulasi apakah ini murni perjuangan hukum atau bagian dari manuver politik pasca-kebebasan.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













