Publikbicara.com – Kasus kekerasan yang melibatkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) kembali mengemuka. Di Bengkulu, NR (18) ditangkap usai membunuh ibunya sendiri, YT (49), Sabtu (2/8/2025).
Ia diketahui baru keluar dari Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto lima hari sebelumnya, setelah dinyatakan stabil secara emosional.
Sementara di Kendal, seorang ODGJ justru menjadi korban. Ia ditusuk hingga tewas oleh MHY (30), yang mengaku terganggu oleh kehadiran korban. Pelaku kini ditahan Polres Kendal.
Dua kejadian ini menegaskan minimnya perlindungan terhadap ODGJ di Indonesia. Dewan Pengawas DPP MHKI, Mahesa Paranadipa Maikel, menyebut negara dapat dimintai pertanggungjawaban atas kasus-kasus seperti ini.
Pasal 27 UU No. 17 Tahun 2023 menyatakan pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab atas ketersediaan serta kualitas layanan kesehatan, termasuk jiwa.
Hal itu juga ditegaskan Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak hidup sejahtera lahir dan batin.
Mahesa menilai, pemerintah daerah bisa dianggap lalai bila ODGJ telantar hingga membahayakan dirinya maupun orang lain. Negara dituntut tidak lagi abai.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













