Publikbicara.com– Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan bahwa negara berhak melarang pengibaran bendera Jolly Roger dari manga One Piece, terutama jika dikibarkan sejajar dengan bendera Merah Putih jelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80.
“Pelarangan itu penting untuk menjaga simbol-simbol nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap negara,” ujar Pigai dalam keterangan tertulis, Senin (4/8/2025). Ia menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk makar dan pelanggaran hukum.
Pigai menambahkan, langkah pelarangan selaras dengan aturan internasional, termasuk Kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 12 Tahun 2005. Menurutnya, negara berhak membatasi ekspresi publik demi menjaga keamanan dan stabilitas nasional.
Ia menegaskan, kebebasan berekspresi bukan berarti bebas menciderai simbol negara. “Ini demi kepentingan nasional. Kebebasan ekspresi tetap penting, tapi ada batas yang harus dijaga,” tegasnya.
Sebelumnya, Aliansi Perlawanan Rakyat 17 Agustus ’45 mengajak masyarakat mengibarkan bendera bajak laut One Piece sebagai simbol perlawanan atas kondisi politik dan ekonomi dalam negeri. Mereka bahkan menggelar lomba upacara dengan tema bajak laut, menyertakan tagar seperti #IndonesiaGelap dan #ReformasiDikorupsi.
Pigai menyatakan bahwa negara tidak boleh membiarkan tindakan yang dapat melemahkan simbol kedaulatan bangsa, terutama di momentum bersejarah seperti Hari Kemerdekaan.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













