Publikbicara.com– Polda Metro Jaya menyimpulkan tidak ada unsur tindak pidana dalam kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (39), yang ditemukan tewas di kamar indekosnya. Kesimpulan ini diambil usai penyelidikan selama tiga pekan.
“Penyelidikan kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Selasa (29/7/2025).
Hasil autopsi RSCM menunjukkan luka luar dangkal di bibir dalam dan pembengkakan paru-paru akibat gangguan pertukaran oksigen di saluran pernapasan atas, yang menyebabkan korban lemas.
Pusident Bareskrim Polri juga memastikan tidak ditemukan sidik jari selain milik Arya di lokasi. “Hanya sidik jari Arya yang ada di lakban yang melilit kepalanya,” ujar Aipda Sigit Kusdiyanto dari tim Inafis.
Dengan temuan tersebut, polisi memastikan kematian Arya Daru bukan karena tindakan kriminal.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













