Publikbicara.com– Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memblokir rekening bank yang tidak aktif selama lebih dari tiga bulan atau dikenal sebagai rekening dormant.
Langkah ini diambil karena banyak rekening jenis ini disalahgunakan untuk jual beli rekening hingga tindak pidana pencucian uang.
“PPATK menemukan banyak rekening dormant disalahgunakan,” tulis akun Instagram resmi PPATK, Senin (28/7/2025).
Meski diblokir, dana di rekening tetap aman dan tidak akan hilang.
Nasabah masih bisa mengajukan keberatan dengan mengisi formulir dan menunggu hasil evaluasi bersama pihak bank, yang bisa memakan waktu hingga 25 hari kerja.
Kebijakan ini juga berlaku sebagai bentuk pemberitahuan kepada pemilik rekening, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif meski lama tidak digunakan.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













