Publikbicara.com– Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Ia dinyatakan bersalah memberi suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 untuk Harun Masiku.
“Hasto terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor,” tegas Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto dalam putusannya.
Selain hukuman badan, Hasto juga didenda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim memerintahkan Hasto tetap ditahan dan mengembalikan buku-buku yang sempat disita.
Meski sempat diduga merintangi penyidikan, hakim menyatakan Hasto tak terbukti melanggar Pasal 21 UU Tipikor.
Namun, tidak ditemukan alasan pemaaf atau pembenar atas tindak pidana suap tersebut.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













