Publikbicara.com — Alwin Basri, suami dari mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu (Mbak Ita), mengungkapkan di persidangan bahwa dirinya pernah menukarkan uang sebesar Rp2 miliar menjadi pecahan Rp20 ribu dan Rp50 ribu untuk keperluan Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.
Pengakuan tersebut disampaikan Alwin saat menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (23/7/2025).
Menurutnya, uang tersebut disiapkan sejak tahun 2023 untuk menunjang pencalonannya sebagai anggota legislatif.
“Jumlahnya Rp2 miliar. Kalau mau coblosan, kan, biasanya orang ronda malam. Nah, itu buat beli makanan. Biasanya memang begitu,” ujar Alwin di hadapan majelis hakim.
Ia menegaskan bahwa dana tersebut murni untuk kebutuhan pileg, bukan untuk tujuan lain. “Itu untuk pileg, untuk pileg,” ulangnya dengan nada menekankan.
Pengakuan ini menjadi sorotan dalam rangkaian kasus yang sedang ditangani oleh Pengadilan Tipikor Semarang, sekaligus menambah catatan panjang praktik politik uang yang masih membayangi pemilu di Indonesia.
Pihak kejaksaan belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Alwin di persidangan, namun pengakuan tersebut berpotensi membuka jalur penyelidikan lebih lanjut terkait aliran dana dan kemungkinan pelanggaran dalam proses pencalonan legislatif.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













