Publikbicara.com– Kejaksaan Agung mengungkap kerugian negara akibat pemberian kredit ilegal dari Bank Jateng, Bank DKI, dan Bank BJB kepada PT Sritex mencapai Rp1,08 triliun.
“Pemberian kredit oleh ketiga bank tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya dan tergolong tindak pidana korupsi,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, Selasa (22/7/2025).
Kerugian negara ini masih bisa bertambah karena BPK masih menghitung potensi lanjutan dari kasus tersebut.
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Direktur Keuangan Sritex Allan Moran Severino dan sejumlah mantan petinggi dari ketiga bank terkait.
Tujuh tersangka ditahan di Rutan Salemba dan cabang Kejaksaan Agung, sementara satu tersangka dikenai tahanan kota karena alasan kesehatan.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













