Beranda News Mantan Komisaris Utama ASDP Bongkar Alasan Pemberhentian: “Kami Sudah Peringatkan Sejak 2016”

Mantan Komisaris Utama ASDP Bongkar Alasan Pemberhentian: “Kami Sudah Peringatkan Sejak 2016”

Publikbicara.com– Eks Komisaris Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Lalu Sudarmadi, akhirnya angkat bicara terkait pemberhentiannya yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Ia menyampaikan kesaksiannya saat hadir di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

Dalam keterangannya, Lalu yang menjabat sebagai Komisaris Utama ASDP pada periode 2015–2020 mengaku sudah sejak lama mengingatkan potensi kerugian dari rencana kerja sama usaha (KSU) yang kemudian berlanjut menjadi akuisisi PT JN oleh ASDP.

>“Kami sudah menolak sejak 2016. Ketika proses itu kembali bergulir di 2019, kami kembali melaporkan kepada Menteri BUMN agar diperhatikan dan ditindaklanjuti,” ungkap Lalu di hadapan majelis hakim.

READ  Direktur PT Mitra Bali Sukses Tersangka Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Terkait Waralaba Mie Gacoan di Bali

Ia menjelaskan, laporan resmi telah disampaikan kepada Menteri BUMN, Erick Thohir, yang pada intinya menyatakan bahwa kerja sama antara ASDP dan PT JN rawan merugikan keuangan negara. Ironisnya, tak lama setelah laporan itu dibuat, Lalu justru diberhentikan dari posisinya sebagai komisaris utama.

Pernyataan Lalu itu disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT JN oleh PT ASDP yang dilakukan antara tahun 2019 hingga 2022.

Tiga orang mantan petinggi ASDP kini duduk di kursi terdakwa, yaitu bekas Direktur Utama Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono.

READ  Presiden Prabowo: Koperasi adalah Alat Perjuangan Ekonomi Berbasis Gotong Royong

Selain para pejabat BUMN tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan satu orang tersangka dari pihak swasta, yakni pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie. Namun, proses persidangan terhadap Adjie belum bisa dilakukan karena alasan kondisi kesehatan.

Kasus ini mencuat setelah KPK mendalami adanya indikasi kerugian negara dalam proses akuisisi perusahaan pelayaran PT JN yang dilakukan oleh ASDP.

Proses yang dinilai bermasalah ini diyakini berpotensi menimbulkan kerugian signifikan terhadap keuangan negara, sekaligus menyoroti lemahnya sistem pengawasan dalam tubuh BUMN.

READ  Serba-Serbi 80.000 Koperasi Desa Merah Putih: Gerakan Ekonomi Kerakyatan Era Presiden Prabowo

Kini, pengadilan menjadi panggung bagi sejumlah saksi dan tersangka untuk mengungkap cerita di balik akuisisi kontroversial tersebut.

Kesaksian Lalu Sudarmadi menambah dimensi baru, memperlihatkan bahwa peringatan telah disuarakan sejak awal, namun diabaikan—bahkan dibalas dengan pencopotan jabatan.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakDirektur PT Mitra Bali Sukses Tersangka Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Terkait Waralaba Mie Gacoan di Bali
Artikulli tjetërKM Gregorius Barcelona V Terbakar di Perairan Sulut, Ratusan Penumpang Lompat ke Laut