Beranda News Direktur PT Mitra Bali Sukses Tersangka Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Terkait Waralaba...

Direktur PT Mitra Bali Sukses Tersangka Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Terkait Waralaba Mie Gacoan di Bali

Publikbicara.com — Polda Bali menetapkan I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur PT Mitra Bali Sukses—pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali—sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Penetapan ini merupakan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak awal 2025.

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat pada 26 Agustus 2024, yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga ke tahap penyidikan resmi pada 20 Januari 2025.

“Setelah laporan masyarakat tertanggal 26 Agustus 2024, dilakukan penyelidikan dan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 20 Januari 2025,” ujar Kombes Ariasandy, Senin (21/7/2025).

READ  Presiden Prabowo: Koperasi adalah Alat Perjuangan Ekonomi Berbasis Gotong Royong

Dalam kasus ini, pelapor adalah salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) bernama SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia).

Lembaga tersebut diwakili oleh Vanny Irawan, SH, selaku Manajer Lisensi, berdasarkan surat kuasa dari Ketua Umum SELMI.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Bali masih terus mendalami alat bukti dan keterangan tambahan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.

Penetapan tersangka terhadap pihak yang mengelola merek besar seperti Mie Gacoan tentu menjadi sorotan publik, terutama di tengah meningkatnya kesadaran soal perlindungan hak kekayaan intelektual di sektor bisnis kuliner.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPresiden Prabowo: Koperasi adalah Alat Perjuangan Ekonomi Berbasis Gotong Royong
Artikulli tjetërMantan Komisaris Utama ASDP Bongkar Alasan Pemberhentian: “Kami Sudah Peringatkan Sejak 2016”