Beranda News Tarif Nol Persen untuk Produk AS, Indonesia Dapat Diskon Balik: PDB Naik,...

Tarif Nol Persen untuk Produk AS, Indonesia Dapat Diskon Balik: PDB Naik, Investasi Mengalir

Publikbicara.com – Jakarta, 17 Juli 2025 – Pemerintah Indonesia resmi memberikan pembebasan tarif atau tarif impor 0 persen terhadap produk-produk asal Amerika Serikat (AS).

Keputusan ini bukan sekadar gesture diplomatik, tetapi bagian dari strategi timbal balik untuk menurunkan tarif impor produk Indonesia ke AS dari 32 persen menjadi 19 persen.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan berarti Indonesia memberi “karpet merah” untuk produk asing. Sebaliknya, ini adalah langkah strategis untuk memperkuat rantai pasok global dan memantapkan posisi Indonesia dalam perdagangan internasional.

“Kita tidak sedang memberi karpet merah untuk pihak luar, tetapi justru membuka jalan yang lebih besar bagi produk dan pelaku usaha Indonesia untuk bersaing di pasar global,” kata Luhut dalam keterangan resminya, Kamis (17/7).

READ  KPK Desak Pencekalan Saksi Masuk RUU KUHAP: Demi Efektivitas Penegakan Hukum

Dampak Ekonomi Positif: PDB Naik, Tenaga Kerja Terserap

Dewan Energi Nasional (DEN) telah melakukan simulasi ekonomi dengan dua skenario utama. Dalam skenario pertama, tarif AS terhadap Indonesia tetap di 32 persen.

Sementara pada skenario kedua yang kini disepakati tarif turun menjadi 19 persen, dengan imbal balik berupa pembebasan sebagian tarif produk AS ke Indonesia.

Hasil simulasi menunjukkan hasil mencengangkan:

  • Produk Domestik Bruto (PDB) naik 0,5 persen
  • Investasi meningkat 1,6 persen
  • Penyerapan tenaga kerja tumbuh 1,3 persen
  • Kesejahteraan masyarakat meningkat 0,6 persen

“Ini menunjukkan potensi relokasi industri global ke Indonesia, terutama sektor padat karya seperti tekstil, garmen, alas kaki, furnitur, serta perikanan,” jelas Luhut.

READ  Semangat Baru di SMK Cendekia Muslim: 368 Siswa Baru Ikuti MPLS Bertema "Langkah Awal Menuju Masa Depan Gemilang"

Luhut juga menekankan bahwa Indonesia kini menjadi negara dengan tambahan tarif AS paling rendah di antara negara-negara ASEAN dan negara-negara dengan surplus perdagangan terhadap AS.

Artinya, produk Indonesia punya peluang lebih besar untuk masuk ke pasar Amerika dengan biaya lebih kompetitif.

“Ini momentum besar bagi industri kita. Tidak hanya memperluas akses pasar, tapi juga membuka peluang investasi baru,” tegasnya.

Sektor industri padat karya seperti tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, furnitur, dan perikanan diproyeksikan akan menjadi motor utama peningkatan ekspor dan penyerapan tenaga kerja.

READ  Semangat Baru di SMK Cendekia Muslim: 368 Siswa Baru Ikuti MPLS Bertema "Langkah Awal Menuju Masa Depan Gemilang"

Dorong Reformasi dan Turunkan Biaya Produksi

DEN menilai kesepakatan ini juga menjadi batu loncatan untuk mempercepat agenda nasional dalam menurunkan biaya logistik, menyederhanakan regulasi, serta menanggulangi masalah tingginya biaya produksi di dalam negeri (high cost economy).

“Bukan hanya ekspor yang terdorong, tetapi juga daya saing ekonomi nasional secara menyeluruh,” kata Luhut.

Untuk itu, DEN mendorong sinergi antar-kementerian guna memastikan bahwa momentum ini dioptimalkan semaksimal mungkin dan seluruh manfaat kebijakan ini bisa langsung dirasakan oleh pelaku usaha dan masyarakat.

READ  Final Tanpa Ampun: Chelsea Habisi PSG 3-0 dan Angkat Trofi Piala Dunia Antarklub 2025

Sebagai penutup, Luhut menegaskan pentingnya arah kebijakan ekonomi yang berbasis data dan pro-rakyat, agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak hanya tinggi di atas kertas, tetapi juga inklusif dan berdaya saing di tengah ketatnya kompetisi global.

“DEN percaya bahwa arah kebijakan ekonomi nasional yang tepat akan menjadi kunci dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan tangguh,” pungkasnya.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah diplomasi ekonomi paling signifikan Indonesia tahun ini—memperlihatkan bahwa kerja sama strategis bisa diraih tanpa mengorbankan kepentingan nasional.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakKPK Desak Pencekalan Saksi Masuk RUU KUHAP: Demi Efektivitas Penegakan Hukum
Artikulli tjetërMK Tolak Uji Materi Larangan Rangkap Jabatan Wamen, Pemohon Meninggal Dunia