Beranda News KPK Desak Pencekalan Saksi Masuk RUU KUHAP: Demi Efektivitas Penegakan Hukum

KPK Desak Pencekalan Saksi Masuk RUU KUHAP: Demi Efektivitas Penegakan Hukum

Publikbicara.com – Jakarta, 17 Juli 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya mengatur pencekalan terhadap saksi dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Langkah ini dinilai krusial demi kelancaran proses penyidikan dan penegakan hukum yang lebih efektif.

“Kami berpandangan cegah ke luar negeri sebaiknya bisa dilakukan tidak hanya terhadap tersangka saja, tetapi juga terhadap saksi ataupun pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Kamis (17/7).

READ  Suara Perdamaian Menggema dari Élysée: Prabowo Desak Dunia Bertindak Adil untuk Palestina

Menurut Budi, keberadaan saksi dalam proses hukum sangat menentukan. Jika sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya, maka keberadaan mereka di dalam negeri menjadi kunci agar penyidikan tidak terhambat.

“Ini penting agar ketika dipanggil sebagai saksi, keterangannya bisa segera didengar. Maka proses hukum bisa berjalan lebih cepat dan efisien,” tegasnya.

Atas dasar itu, KPK mendesak DPR RI untuk merevisi dua pasal krusial dalam RUU KUHAP: Pasal 84 huruf h dan Pasal 133. KPK meminta Pasal 84 huruf h yang saat ini hanya melarang tersangka untuk bepergian ke luar negeri, diperluas mencakup saksi.

READ  Semangat Baru di SMK Cendekia Muslim: 368 Siswa Baru Ikuti MPLS Bertema "Langkah Awal Menuju Masa Depan Gemilang"

Adapun bunyi Pasal 84 huruf h yang disepakati Panitia Kerja Komisi III DPR RI pada 9 Juli 2025 adalah:

“Larangan bagi tersangka untuk keluar wilayah Indonesia.”

“Larangan bagi tersangka atau saksi untuk keluar wilayah Indonesia.”

Sedangkan Pasal 133, yang juga disetujui DPR dalam bentuk saat ini, berbunyi:

“Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau persidangan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang melakukan pencegahan yang dilaksanakan dalam bentuk pelarangan sementara terhadap tersangka atau terdakwa untuk keluar dari wilayah Indonesia berdasarkan alasan yang sesuai dengan hukum.”

READ  Skandal Chromebook: Nadiem Makarim Diduga Terlibat Langsung Sejak Sebelum Jadi Menteri

Menurut KPK, jika RUU KUHAP hanya mengatur pencekalan terhadap tersangka dan terdakwa, maka celah hukum akan muncul bagi saksi-saksi penting dalam perkara besar, terutama kasus korupsi berskala tinggi.

“Ini soal efektivitas penegakan hukum dan mencegah potensi penghilangan jejak atau kaburnya pihak-pihak yang dibutuhkan keterangannya,” kata Budi.

Dorongan ini membuka kembali perdebatan soal batasan wewenang lembaga hukum dan perlindungan hak warga negara dalam proses hukum.

Namun bagi KPK, pencekalan saksi bukan bentuk kriminalisasi, melainkan antisipasi agar proses hukum tidak terganggu oleh faktor non-teknis, seperti keberadaan saksi di luar negeri.

Kini bola ada di tangan DPR. Akankah desakan lembaga antirasuah ini diakomodasi dalam pengesahan RUU KUHAP mendatang?.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakSuara Perdamaian Menggema dari Élysée: Prabowo Desak Dunia Bertindak Adil untuk Palestina
Artikulli tjetërTarif Nol Persen untuk Produk AS, Indonesia Dapat Diskon Balik: PDB Naik, Investasi Mengalir