Publikbicara.com– Kejaksaan Agung mengungkap keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek pengadaan laptop berbasis Chrome OS yang kini tersandung kasus korupsi.
Fakta mengejutkan peran Nadiem ternyata dimulai bahkan sebelum ia resmi menjabat sebagai menteri.
“Perencanaan program digitalisasi pendidikan sudah disusun sebelum periode 2020–2022, bahkan sebelum yang bersangkutan masuk kabinet,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025).
Pernyataan itu diperkuat oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar
Ia menyebut bahwa pada Agustus 2019—dua bulan sebelum Nadiem diangkat sebagai menteri sudah dibuat grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team”.
Grup itu menjadi ruang koordinasi awal perencanaan program digitalisasi pendidikan berbasis Chrome OS.
Dalam grup tersebut, nama-nama seperti Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Nadiem Makarim disebut aktif mendiskusikan rencana pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk sekolah-sekolah di Indonesia.
Pada 19 Oktober 2019, Nadiem resmi diangkat menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan oleh Presiden Joko Widodo.
Hanya berselang dua bulan, tepatnya Desember 2019, Jurist Tan yang disebut sebagai orang dekat Nadiem mulai menjalankan manuver.
Ia membahas teknis pengadaan Chromebook dengan pihak eksternal, salah satunya Yeti Khim dari Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan.
Nama-nama lain pun mencuat. Ibrahim Arief disebut turut membantu membuat kontrak penunjukan konsultan teknologi di Kemendikbud.
Sementara itu, Fiona Handayani dan Jurist Tan aktif memimpin rapat daring, mengarahkan para pejabat internal seperti Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD) dan Mulatsyah (eks Direktur SMP) untuk mengadopsi sistem Chrome OS.
“Padahal posisi Jurist Tan sebagai Staf Khusus Menteri tidak memiliki kewenangan dalam proses perencanaan maupun pengadaan barang dan jasa,” ungkap Qohar.
Puncaknya terjadi dalam pertemuan daring 6 Mei 2020. Nadiem Makarim hadir bersama Jurist Tan, Fiona, Sri Wahyuningsih, Mulatsyah, dan Ibrahim Arief.
Dalam rapat itu, menurut Qohar, Nadiem secara langsung memerintahkan agar pengadaan TIK tahun 2020 hingga 2022 menggunakan Chrome OS dari Google, meski proses pengadaan secara resmi belum dimulai.
Tak hanya itu, Nadiem juga dikabarkan sempat bertemu dengan perwakilan Google, yaitu William dan Putri Datu Alam, membahas co-investment sebesar 30 persen dari Google dalam proyek tersebut.
Peran Google dalam skema ini menjadi sorotan, terutama karena kontribusinya yang dikaitkan dengan arah kebijakan Kemendikbudristek saat itu.
Kejaksaan Agung kini mendalami keterlibatan semua pihak, termasuk kemungkinan adanya konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan sejak tahap perencanaan proyek.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di sektor pendidikan. Dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,9 triliun, publik menanti kelanjutan proses hukum, termasuk sejauh mana tanggung jawab Nadiem Makarim akan dipertanggungjawabkan secara pidana.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













