Beranda News Distribusi Pupuk Bersubsidi Kini Lebih Presisi, Petani dan Pembudidaya Ikan Sama-sama Diuntungkan

Distribusi Pupuk Bersubsidi Kini Lebih Presisi, Petani dan Pembudidaya Ikan Sama-sama Diuntungkan

Publikbicara.com– Tata kelola pupuk bersubsidi di Indonesia kini memasuki babak baru yang lebih presisi dan inklusif.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025, pemerintah memperkuat sistem distribusi pupuk bersubsidi dengan pendekatan 7 Tepat, yakni tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat harga, tepat jenis, tepat mutu, dan tepat penerima.

Kebijakan ini tidak hanya menyasar petani tanaman pangan, tetapi juga memperluas cakupannya hingga ke sektor perikanan budidaya.

READ  Pedoman Siber Media

Untuk pertama kalinya, para pembudidaya ikan yang tergabung dalam Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) turut diakui sebagai penerima manfaat pupuk bersubsidi.

Langkah ini dinilai strategis untuk mendorong produktivitas sektor perikanan sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional.

“Ini bentuk keberpihakan nyata pemerintah kepada seluruh pelaku utama sektor pangan. Tak hanya petani, tapi juga pembudidaya ikan kini punya akses setara terhadap subsidi,” ujar seorang pejabat Kementerian Pertanian.

READ  Peringati Hari Koperasi ke-78, Wabup Jaro Ade Ajak Generasi Muda Jadikan Koperasi Pilar Ekonomi Rakyat

Distribusi pupuk kini diawasi secara berlapis oleh Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dengan pelibatan langsung para pelaku usaha distribusi (PUD).

Sistem ini dirancang untuk meningkatkan akuntabilitas, efisiensi, dan mencegah potensi penyelewengan di lapangan.

Selain itu, penetapan kebijakan impor pupuk kini ditentukan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin oleh Menko Perekonomian selaku Koordinator Pangan Nasional. Tujuannya: menjamin ketersediaan stok dan kestabilan harga pupuk dalam negeri.

READ  Pengelola Desa Wisata Jengkel, Nama Wisatanya Tak Disebut Camat Jasinga dalam Reses

Tak kalah penting, Perpres 06/2025 juga menetapkan ubi kayu sebagai salah satu komoditas subsektor tanaman pangan yang berhak atas pupuk bersubsidi.

Ini menjadi kabar baik bagi jutaan petani singkong yang selama ini belum sepenuhnya tersentuh kebijakan subsidi pupuk.

Dengan berbagai pembaruan ini, tata kelola pupuk bersubsidi Indonesia memasuki era baru: lebih tepat sasaran, menyentuh lebih banyak sektor, dan menjamin keberlanjutan produksi pangan nasional.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakSoal Koperasi Merah Putih Ini Kata Mendes
Artikulli tjetërBank Indonesia Turunkan Suku Bunga, Sinyal Kuat Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global