Beranda News Operasi Patuh Lodaya 2025 Dimulai, Polisi Bogor Tindak Tegas Pelanggar Lalu Lintas:...

Operasi Patuh Lodaya 2025 Dimulai, Polisi Bogor Tindak Tegas Pelanggar Lalu Lintas: Ini 7 Dosa Utama yang Wajib Dihindari!

Publikbicara.com– Operasi Patuh Lodaya 2025 resmi digelar oleh Polres Bogor hingga 27 Juli mendatang. Tahun ini, penindakan dilakukan lebih serius dari sebelumnya.

Jangan sampai lengah—kesalahan kecil bisa berujung pada surat tilang dan merogoh kocek lebih dalam!

Kepolisian Resor Bogor menerapkan dua metode penindakan dalam operasi kali ini: tilang elektronik (ETLE) mobile yang dilakukan lewat kamera ponsel petugas, serta tilang manual di tempat untuk pelanggaran berat yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

READ  Sekjen Kemendagri Dorong Evaluasi Kinerja Daerah Terkait Pengendalian Inflasi

“Personil dari Satlantas dibekali ETLE mobile dengan mempergunakan handphone masing-masing,” ujar KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, pada Selasa (15/7/2025).

Sementara itu, untuk pelanggaran yang dikategorikan fatal dan berisiko tinggi, petugas tidak akan ragu untuk menghentikan langsung kendaraan dan menerbitkan blanko tilang manual di tempat.

“Bagi pelanggaran yang kategorinya rawan kecelakaan, maka kami tindak langsung menggunakan tilang di tempat,” tegas Ardian.

READ  Ketua Komisi III DPRD Bogor, Aan Triana Al Muharom akan Dorong Rehabilitasi Pustu Banyuresmi lewat APBD 2026

7 Pelanggaran Prioritas: Jangan Sampai Masuk Daftar Hitam!

Agar perjalanan Anda lancar dan terhindar dari razia, simak tujuh pelanggaran utama yang menjadi prioritas penindakan dalam Operasi Patuh Lodaya 2025:

1. Knalpot Brong

Polisi akan langsung menilang dan meminta pengendara mengganti knalpot di tempat. Tidak ada kompromi.

“Untuk knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi, langsung kami tilang dengan blangko karena harus diganti,” jelas Ardian.

READ  Ketua Komisi III DPRD Bogor, Aan Triana Al Muharom akan Dorong Rehabilitasi Pustu Banyuresmi lewat APBD 2026

2. Tidak Menggunakan Helm

Baik pengemudi maupun penumpang wajib memakai helm berstandar SNI dan terpasang dengan benar. Pelanggaran ini sangat mudah tertangkap kamera ETLE.

3. Boncengan Lebih dari Dua Orang

Satu motor hanya untuk dua orang. Membawa lebih dari itu akan langsung dikenai tilang, baik manual maupun elektronik.

READ  Dorong Pemerataan Pendidikan, Anggota DPRD Bogor Minta Disdik Segera Luncurkan Seragam Gratis untuk Siswa Tak Mampu

4. Plat Nomor Tidak Sesuai atau Tidak Terpasang

Plat nomor depan dan belakang wajib terpasang. Kendaraan tanpa plat dianggap mencurigakan dan jadi sasaran utama.

“Kendaraan yang tidak mempergunakan plat nomor depan dan belakang juga jadi target,” tambah Ardian.

5. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara

Aktivitas ini dianggap mengganggu konsentrasi dan berpotensi menyebabkan kecelakaan. Kamera ETLE siap memotret pelanggaran ini kapan saja.

READ  Dorong Pemerataan Pendidikan, Anggota DPRD Bogor Minta Disdik Segera Luncurkan Seragam Gratis untuk Siswa Tak Mampu

6. SIM dan STNK Tidak Lengkap

Dokumen dasar berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib dibawa. Jangan sampai lupa atau masa berlakunya habis.

7. Melawan Arus atau Menerobos Lampu Merah

Ini pelanggaran klasik namun mematikan. Selain berisiko tinggi, pelanggaran ini biasanya langsung ditindak secara manual.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakIran Siap Hadapi Konflik: Menhan Nasirzadeh Tegaskan Tak Percaya Gencatan Senjata dengan Israel
Artikulli tjetërHarumkan Nama Bangsa, Kontingen TNI-Polri Jadi Pembuka Parade Militer Bastille Day 2025 di Paris