Publikbicara. com – Carut-marut Agraria di Kecamatan Jasinga jadi trending topik dalam Reses Anggota DPRD Dapil V di Aula GOR Desa Koleang pada Senin (14/7/2025).
Disaat Tokoh Masyarakat sekaligus Mantan Ketua Apdesi Kecamatan Jasinga, H. Sadeli curhat perihal kondisi tanah yang diduga diakui orang lain.
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan soal Surat Pelepasan Hak (SPH). Menurutnya saat menjadi Kepala Desa (Koleang) SPH telah diberikan ke desa.
“Diakui oleh orang yang lain, contoh seperti Desa Tegalwangi kok ada SPH lagi, saya itu waktu jadi Kepala Desa, SPH sudah masing-masing diberikan ke desa,” ucap Sadeli dihadapan Ketua DPRD dan Anggota DPRD Dapil V.
“Tolong Pak, itu tolong diperhatikan sama Bapak-bapak Dewan yang ada di Kabupaten Bogor tanah ini tolong diterbitkan administrasinya,” lanjut dia dengan nada tegas.
Kepala Desa Wirajaya, Muhamad Basit pun mengalami hal serupa.
Setelah selesai reses, dirinya bersama perwakilan masyarakat menghampiri Ketua DPRD Sastra Winara untuk menyampaikan keluhan atas status tanah di Kampung Haurbentes dan Cibentang yang hingga kini belum memiliki kepastian.
Berdasarkan penelusuran Kampung Cibentang memiliki luas 44 Hektar lebih dan Haurbentes hingga Barangbang Raya dengan luas 67 hektar. Namun, disisi lain menurut keterangan system Badan Pertanahan Nasional (BPN) muncul plotting pada tanggal 10 Desember 2023.
Sementara, Sastra akan mempelajari persoalan itu dan segera mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor untuk menggelar audiensi.
“Nanti saya siapkan datanya dan kita akan pelajari bersama. Minggu ini, kita panggil BPN untuk audiensi,” sebutnya. (Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













