Beranda News Majelis Hakim Tolak Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Kasus Resmi Gugur di PN...

Majelis Hakim Tolak Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, Kasus Resmi Gugur di PN Solo

Publikbicara.com– Pengadilan Negeri (PN) Surakarta resmi menggugurkan gugatan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Dalam sidang putusan sela yang digelar secara daring pada Kamis (10/7) sore, majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan pihak tergugat.

Sidang dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Putu Gede Hariadi. Dalam amar putusannya, ia menegaskan bahwa PN Solo tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa perkara tersebut.

READ  Pajero Pelat Dinas Picu Kecelakaan Beruntun di Jakarta Timur, 7 Kendaraan Jadi Korban

“Majelis menerima eksepsi kompetensi absolut dari para tergugat,” ujar Putu Gede saat membacakan putusan.

Pihak tergugat dalam perkara ini meliputi Presiden Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, serta Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Keempatnya sebelumnya digugat oleh pengacara senior Muhammad Taufiq, yang menuding Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai presiden.

READ  Aktivis Budaya Dukung Perda Masyarakat Adat Kasepuhan di Kabupaten Bogor Segera Terbentuk

Namun, dalam pandangan hukum majelis hakim, perkara yang dilayangkan Taufiq bukan ranah perdata, melainkan pidana. Hal ini membuat pengadilan perdata tidak berwenang menyidangkannya.

Putusan ini sekaligus menutup jalur gugatan hukum terhadap keabsahan ijazah Jokowi di ranah perdata. Sidang yang sebelumnya sempat menyita perhatian publik ini pun berakhir tanpa dilanjutkan ke pokok perkara.

Muhammad Taufiq sendiri belum memberikan pernyataan resmi apakah akan menempuh langkah hukum lanjutan, seperti mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau melaporkan ke ranah pidana.

READ  Pagu Indikatif Rp70,86 Triliun, Kementerian PU Dukung Swasembada Pangan Melalui Konektivitas Infrastruktur

Dengan ini, Jokowi untuk kesekian kalinya dinyatakan sah secara hukum terkait dokumen pendidikan yang selama ini menjadi bahan tudingan oleh sejumlah pihak.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPajero Pelat Dinas Picu Kecelakaan Beruntun di Jakarta Timur, 7 Kendaraan Jadi Korban
Artikulli tjetërGeger di Gondangdia: Diplomat Kemenlu Ditemukan Tewas Mengenaskan, Kepala Terlilit Lakban Kuning