Publikbicara.com– Pengadilan Negeri (PN) Surakarta resmi menggugurkan gugatan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Dalam sidang putusan sela yang digelar secara daring pada Kamis (10/7) sore, majelis hakim mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan pihak tergugat.
Sidang dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Putu Gede Hariadi. Dalam amar putusannya, ia menegaskan bahwa PN Solo tidak memiliki kewenangan absolut untuk memeriksa perkara tersebut.
“Majelis menerima eksepsi kompetensi absolut dari para tergugat,” ujar Putu Gede saat membacakan putusan.
Pihak tergugat dalam perkara ini meliputi Presiden Joko Widodo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, serta Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Keempatnya sebelumnya digugat oleh pengacara senior Muhammad Taufiq, yang menuding Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai presiden.
Namun, dalam pandangan hukum majelis hakim, perkara yang dilayangkan Taufiq bukan ranah perdata, melainkan pidana. Hal ini membuat pengadilan perdata tidak berwenang menyidangkannya.
Putusan ini sekaligus menutup jalur gugatan hukum terhadap keabsahan ijazah Jokowi di ranah perdata. Sidang yang sebelumnya sempat menyita perhatian publik ini pun berakhir tanpa dilanjutkan ke pokok perkara.
Muhammad Taufiq sendiri belum memberikan pernyataan resmi apakah akan menempuh langkah hukum lanjutan, seperti mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atau melaporkan ke ranah pidana.
Dengan ini, Jokowi untuk kesekian kalinya dinyatakan sah secara hukum terkait dokumen pendidikan yang selama ini menjadi bahan tudingan oleh sejumlah pihak.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













