Publikbicara.com– Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan saudagar minyak kontroversial, Mohammad Riza Chalid, bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan mega korupsi di tubuh PT Pertamina (Persero).
Kasus ini menyeret nama-nama besar yang pernah menduduki posisi strategis di perusahaan pelat merah tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan pada Kamis (10/7/2025), Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, membeberkan rincian peran para tersangka yang diduga kuat terlibat dalam rekayasa sistem pasokan dan distribusi minyak di PT Pertamina pada periode 2011 hingga 2021.
“Sembilan orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Delapan di antaranya ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini. Hanya satu tersangka, yakni Mohammad Riza Chalid, yang belum ditahan karena keberadaannya tidak diketahui,” ungkap Qohar.
Daftar Nama Tersangka dan Jabatan Saat Dugaan Korupsi Terjadi:
1. Mohammad Riza Chalid – Benefit Official PT Orbit Terminal Merak
2. Alfian Nasution – VP Supply dan Distribusi Pertamina Pusat (2011–2015)
3. Hanung Budya Yuktyanta – Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina (2014)
4. Toto Nugroho – VP Integrated Supply Chain, VP Crude and Product (2018–2020)
5. Arief Sukmara – Eks Direktur Gas, Petrochemical & New Business Pertamina International Shipping
6. Dwi Sudarsono (DS) – VP Product Trading ISC Pertamina (2019–2020)
7. Hasto Wibowo – Mantan SVP Integrated Supply Chain (2018–2020)
8. Martin Haendra Nata – Business Development Manager PT Travigura (2019–2021)
9. Indra Putra Harsono – Business Development Manager Mahameru Kencana Abadi
Nama Riza Chalid bukan kali pertama muncul dalam pusaran kasus besar. Kali ini, Kejagung mengungkap bahwa pria yang dijuluki “pemain minyak kelas kakap” itu belum memenuhi satu pun panggilan pemeriksaan. Diduga kuat, ia kini berada di luar negeri.
“Koordinasi dengan perwakilan kejaksaan di luar negeri sudah dilakukan untuk mendeteksi keberadaannya. Tapi kami tidak bisa sampaikan di mana tepatnya. Namun ada dugaan kuat ia berada di wilayah Asia Tenggara,” jelas Qohar tanpa menyebut nama negara.
Kesembilan tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka diduga secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini diperkirakan berdampak signifikan terhadap citra PT Pertamina, sebagai BUMN strategis di sektor energi nasional.
Meski belum dirinci berapa nilai kerugian negara dalam perkara ini, publik menanti langkah lanjutan Kejagung—terutama soal penelusuran aset dan pengembalian kerugian negara.
Dengan penetapan tersangka ini, skandal korupsi Pertamina kembali membuka babak baru. Publik berharap tidak hanya aktor operasional, tapi juga aktor intelektual yang menjadi dalang utama dapat segera diadili secara terbuka dan tuntas.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













