Beranda News Satpol PP Leuwisadeng Bersihkan Sampah Liar di Jalur Kosol

Satpol PP Leuwisadeng Bersihkan Sampah Liar di Jalur Kosol

Publikbicara.com– Aksi nyata untuk menjaga kebersihan lingkungan kembali dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

Pada Jumat (4/7/2025), mereka menggelar kegiatan bersih-bersih sampah liar yang berserakan di sisi kiri Jalan Raya Leuwiliang–Bogor, tepatnya di Kampung Kosol RT 07 RW 04, Desa Sadeng.

Kawasan ini dikenal rawan dijadikan tempat pembuangan sampah sembarangan, terutama karena letaknya yang sepi dan jauh dari permukiman warga.

READ  Menilik Kesuksesan Unit Usaha BUMDesa Pabuaran Panen Keberhasilan

Meskipun sudah berkali-kali dibersihkan dan telah dipasang papan larangan buang sampah oleh petugas, ulah oknum tidak bertanggung jawab tetap saja terjadi.

Kanit Satpol PP Kecamatan Leuwisadeng, Cecep Tarmiji, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program rutin jajarannya dalam menjaga ketertiban dan kebersihan wilayah.

“Kami secara berkala melakukan pembersihan di titik-titik rawan pembuangan sampah liar. Hari ini, kami kembali bergerak di jalur Kosol,” ujar Cecep di lokasi kegiatan.

READ  Semarak Pordes Desa Bunar: 24 Tim Bertarung, Warga Tumpah Ruah Menyambut Kemerdekaan

Dalam pembersihan kali ini, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor untuk pengangkutan sampah.

Tumpukan sampah yang menumpuk di pinggir jalan dibawa menggunakan kendaraan milik DLH.

Cecep menegaskan, pihaknya akan memperketat patroli dan pengawasan di area-area rawan, terutama di titik yang sering dijadikan “spot buang sampah malam hari” oleh pelaku tak dikenal.

READ  Ajat Rochmat Jatnika Resmi Pimpin KORPRI Kabupaten Bogor 2024–2029: Siap Wujudkan ASN Profesional dan Berintegritas

“Menurut keterangan warga, sampah-sampah itu biasanya dibuang tengah malam atau dini hari. Maka kami akan lebih aktif berpatroli di jam-jam rawan,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan bahwa membuang sampah sembarangan bukan hanya melanggar norma sosial, tetapi juga bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

“Kami imbau masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Mari kita jaga lingkungan bersama-sama,” tuturnya.

Sementara itu, warga Kampung Kosol, Fahri (40), mengaku lega dan mengapresiasi upaya berkelanjutan dari Satpol PP.

READ  Ajat Rochmat Jatnika Resmi Pimpin KORPRI Kabupaten Bogor 2024–2029: Siap Wujudkan ASN Profesional dan Berintegritas
mo

Menurutnya, aksi bersih-bersih ini sangat membantu memulihkan keindahan dan kenyamanan lingkungan sekitar.

“Ini bukan yang pertama. Satpol PP sudah sering membersihkan area ini. Kami sebagai warga sangat berterima kasih. Harapannya, tidak ada lagi oknum yang membuang sampah sembarangan. Karena selain merusak pemandangan, juga menimbulkan bau tak sedap,” kata Fahri.

Aksi kecil yang konsisten seperti ini diharapkan bisa menjadi inspirasi bagi wilayah lain untuk tidak menunggu kerusakan lingkungan memburuk sebelum bertindak. Dan menjaga kebersihan bukan sekadar tugas, tapi tanggung jawab bersama.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakMenilik Kesuksesan Unit Usaha BUMDesa Pabuaran Panen Keberhasilan
Artikulli tjetërCerita dari Pangkalan Ojek: Ketika Kapolsek Dramaga Turun Langsung Mendengar Suara Rakyat