Publikbicara.com– Pemerintah terus berupaya memperkuat sistem distribusi pupuk subsidi agar lebih efisien, tepat sasaran, dan mendukung kesejahteraan petani.
Melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permen) No. 15 Tahun 2025, skema distribusi pupuk subsidi kini disederhanakan secara signifikan.
Jika sebelumnya alur distribusi berhenti di gudang pengecer, kini pupuk subsidi akan langsung disalurkan ke petani atau kelompok tani sebagai penerima akhir.
Skema baru ini diprediksi akan mempercepat penyaluran, memperluas jangkauan, dan mengurangi hambatan distribusi di lapangan.
“Langkah ini merupakan jawaban atas berbagai tantangan distribusi pupuk selama ini. Dengan penyederhanaan titik serah, petani akan lebih cepat mendapatkan pupuk yang mereka butuhkan,” ujar juru bicara Kementerian Pertanian, Rabu (2/7/2025).
Penyederhanaan ini diharapkan dapat mempercepat proses penebusan pupuk oleh petani, sekaligus menekan potensi kebocoran distribusi dan penyaluran yang tidak sesuai sasaran.
Dalam sistem baru ini, kontrol terhadap penerima manfaat juga akan diperkuat melalui integrasi data dan pemanfaatan teknologi digital.
Pemerintah menegaskan bahwa pupuk subsidi harus benar-benar sampai ke tangan petani yang berhak, dengan waktu yang tepat dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Pertanian kita harus maju. Dengan sistem distribusi yang lebih ramping dan transparan, kita ingin memastikan petani makin sejahtera dan produktivitas pertanian meningkat,” lanjutnya.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam reformasi subsidi pertanian dan penguatan ketahanan pangan nasional.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













