Beranda News Kejagung Teken Kerja Sama Strategis dengan Perusahaan Telekomunikasi, Perkuat Akses Informasi untuk...

Kejagung Teken Kerja Sama Strategis dengan Perusahaan Telekomunikasi, Perkuat Akses Informasi untuk Penegakan Hukum

Publikbicara.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) resmi menjalin kerja sama dengan empat raksasa telekomunikasi nasional untuk memperkuat sistem penyadapan informasi dalam rangka penegakan hukum.

Nota kesepahaman itu ditandatangani pada Selasa (24/6) di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejagung bersama PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk (XL Axiata).

“Nota kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ujar Jamintel Kejagung, Reda Manthovani dalam keterangannya, Kamis (26/6).

READ  MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029, Akhiri Era “Lima Kotak”

Langkah Strategis Intelijen Penegakan Hukum

Reda menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian penting dari transformasi fungsi intelijen Kejaksaan sesuai amanat Pasal 30B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang memperkuat peran kejaksaan dalam pengumpulan dan pengolahan informasi hukum.

“Core business intelijen kejaksaan saat ini adalah pengumpulan informasi yang valid dan tajam. Informasi tersebut kemudian dianalisis dan digunakan untuk mendukung strategi dan pelaksanaan penegakan hukum yang efektif,” jelas Reda.

Informasi A1 Jadi Senjata Kunci

Menurut Reda, kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi sangat krusial untuk mendapatkan informasi berkualitas tinggi atau yang dikenal dengan istilah “A1”.

READ  Kabogor Fest 2025 Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi Warga Bogor, Perputaran Uang Tembus Rp 2,5 Miliar

Informasi dengan klasifikasi A1 tersebut, lanjutnya, sangat vital dalam proses pencarian buronan, penelusuran jaringan kejahatan, serta penggalangan data untuk analisis hukum berskala nasional maupun global.

“Data A1 memiliki berbagai manfaat, baik dalam upaya praktis seperti menangkap daftar pencarian orang, maupun dalam penyusunan analisis menyeluruh atas isu-isu strategis tertentu,” ujar Reda.

Nota kerja sama ini mencerminkan sinergi penting antara institusi hukum dan sektor swasta dalam menghadapi tantangan kejahatan modern yang kian kompleks dan berbasis teknologi.

READ  TKKT VII Karang Taruna Kabupaten Bogor Resmi Dibuka, Pesan Menohok Kadinsos Farid Ma'rup Jadi Sorotan

Melalui kolaborasi ini, Kejaksaan berharap bisa merespons lebih cepat dan tepat terhadap dinamika hukum di era digital, serta menjaga stabilitas dan keamanan nasional melalui penegakan hukum yang berbasis data dan akurasi informasi.

“Ini bukan sekadar soal penyadapan, tapi bagaimana kita memastikan bahwa negara hadir dengan kecerdasan dan ketepatan informasi dalam setiap proses penegakan hukumnya,” tutup Reda.

Langkah strategis ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Agung serius melakukan digitalisasi penegakan hukum, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja intelijen kejaksaan di era keterbukaan informasi.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakMK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029, Akhiri Era “Lima Kotak”
Artikulli tjetërERIGO Buka Lowongan Kerja di 6 Kota! Cek Syarat dan Posisi yang Dibutuhkan