Publikbicara.com– Komisi III DPRD Kabupaten Bogor terus mendorong penguatan identitas budaya lokal di tengah derasnya arus modernisasi.
Salah satu upaya nyatanya adalah dengan menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah dan Cagar Budaya, yang dilaksanakan di Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Sabtu (21/6/2025) kemarin.
Sosialisasi ini menjadi penting karena Perda tersebut memuat dasar hukum sekaligus arah kebijakan dalam menjaga, mengembangkan, dan memberdayakan budaya lokal serta cagar budaya yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.
“Saya memilih menyosialisasikan Perda ini karena masih jarang disentuh, padahal sangat penting di tengah arus modernisasi,” ujar Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKB, Nurodin Jaro Peloy.
Ia menegaskan bahwa Perda tersebut bukan hanya bicara pelestarian budaya, tetapi juga menyentuh aspek strategis seperti perlindungan, pemanfaatan, pemberdayaan, hingga sanksi pidana terhadap pelanggaran yang merusak warisan budaya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi III DPRD juga menyatakan dukungannya terhadap pengembangan Eko Wisata Cibuluh, sebuah destinasi yang menggabungkan kearifan lokal, pelestarian lingkungan, dan nilai-nilai budaya Sunda.
“Destinasi ini berbasis budaya, kearifan lokal, dan pelestarian lingkungan. Ini sangat sejalan dengan semangat Perda,” kata Jaro Peloy.
Pengembangan wisata berbasis budaya dinilai menjadi salah satu solusi konkret dalam menjaga keberlanjutan warisan leluhur sekaligus memberdayakan ekonomi masyarakat desa.
Yang membuat sosialisasi kali ini istimewa adalah digelarnya Festival Saba Lembur, sebuah ajang yang menampilkan kesenian tradisional, hasil bumi, serta dialog budaya.
Festival ini tidak hanya menjadi wadah hiburan rakyat, tetapi juga sarana edukasi publik tentang pentingnya pelestarian budaya daerah.
“Pelestarian budaya membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Oleh karena itu, banyak pihak kami libatkan,” jelasnya.
Beberapa instansi yang ikut mendukung antara lain Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta pihak pengelola Taman Nasional.
Festival dibuka dengan Saba Desa, ritual budaya yang menampilkan gotong hasil bumi sebagai simbol keberhasilan pertanian tradisional.
Setelah itu, rangkaian acara dilanjutkan dengan dialog budaya yang menjadi media utama dalam menyampaikan isi Perda Nomor 6 Tahun 2023 kepada masyarakat.
“Saba Desa adalah wujud nyata keberhasilan masyarakat adat dalam mempertahankan nilai-nilai budaya melalui pertanian,” tutur Jaro Peloy.
Antusiasme warga disebut sangat tinggi. Mereka tidak hanya hadir, tetapi juga aktif menyimak dan ikut menyebarkan semangat pelestarian budaya yang diusung melalui Perda ini.
“Alhamdulillah, partisipasi masyarakat luar biasa. Ini pertanda bahwa semangat melestarikan budaya Sunda masih kuat,” imbuhnya.
Jaro Peloy menyatakan bahwa kegiatan serupa akan terus didorong sebagai program berkelanjutan. Menurutnya, sosialisasi regulasi budaya harus dilakukan secara rutin agar tidak hanya berhenti di atas kertas.
“Mudah-mudahan ini menjadi program tahunan. Saya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Bogor akan terus mendukung,” pungkasnya.
Dengan pendekatan yang menyentuh hati rakyat melalui budaya dan festival, DPRD Kabupaten Bogor menunjukkan bahwa regulasi bukan hanya sekadar aturan, tapi juga bentuk cinta dan tanggung jawab terhadap akar budaya bangsa.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













