Publikbicara.com– Sejumlah pengusaha tambang dan pengusaha truk pengangkut hasil tambang (transporter) di Kabupaten Bogor akan segera menerima undangan resmi dari Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Provinsi Jawa Barat.
Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sektor pertambangan di wilayah Jawa Barat.
Anggota Pansus V DPRD Jabar, Samsul Hidayat, menjelaskan bahwa Raperda yang sedang digodok ini akan menjadi payung hukum penting yang berlaku secara menyeluruh di berbagai daerah Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bogor yang dikenal memiliki aktivitas tambang cukup tinggi.
“DPRD Provinsi sendiri melalui Pansus sedang membahas Raperda mengenai tambang. Bukan hanya di Kabupaten Bogor, melainkan mencakup seluruh wilayah Jawa Barat,” ujar Samsul kepada wartawan, Sabtu (19/6/2025) kemarin.

Politikus Partai Golkar asal Bogor ini mengungkapkan, Kabupaten Bogor dijadwalkan masuk dalam agenda pemanggilan pada awal Juli 2025, setelah beberapa daerah lain seperti Purwakarta, Sumedang, Garut, dan Majalengka terlebih dahulu dipanggil dalam rangkaian yang sama.
“Rencana untuk jadwal yang berlangsung untuk wilayah Bogor dua minggu ke depan. Karena saat ini kami sedang melakukan pemanggilan di daerah lain seperti Sumedang, Garut, dan Majalengka,” katanya.
Menurutnya, kehadiran para pelaku usaha tambang sangat krusial dalam proses perumusan Raperda, bukan hanya untuk memberikan pandangan teknis, tetapi juga untuk menyampaikan dinamika lapangan yang selama ini dihadapi, mulai dari aspek lingkungan hidup, sosial masyarakat, hingga kondisi infrastruktur.
“Kami tidak ingin regulasi ini dibuat dari balik meja. Masukan dari pelaku usaha sangat penting agar Raperda ini menjawab persoalan nyata yang ada di sektor pertambangan,” tegasnya.
Samsul juga menekankan bahwa tujuan utama dari Raperda ini adalah menciptakan tata kelola tambang yang berkelanjutan, adil, dan ramah lingkungan di Jawa Barat.
Dengan demikian, keberadaan sektor ini tetap memberi manfaat ekonomi tanpa mengabaikan keselamatan masyarakat dan kelestarian alam.
Raperda ini menjadi sorotan publik, terutama di wilayah-wilayah dengan aktivitas tambang tinggi seperti Kabupaten Bogor yang kerap berhadapan dengan isu kerusakan jalan, pencemaran lingkungan, hingga konflik sosial akibat eksploitasi tambang yang tak terkendali.
Jika pembahasan dan penjaringan masukan dari berbagai daerah selesai tepat waktu, DPRD Jabar menargetkan Raperda ini bisa disahkan sebelum akhir 2025.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













