Publikbicara.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil membongkar kasus penimbunan limbah medis berbahaya dan beracun (B3) di tengah pemukiman warga.
Seorang pria bernama Muhammad Irfan Silaban, pemilik PT Global Perkasa Treatment, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (19/6) sekitar pukul 13.00 WIB di lokasi penimbunan, Jalan Beringin 2, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.
Tersangka diduga kuat menimbun limbah medis tanpa pengelolaan yang sesuai aturan, bahkan sebagian limbah ditimbun ke dalam lubang tanah secara sembarangan.
“Setelah menerima laporan masyarakat, kami melakukan penyelidikan ke lokasi dan mendapati limbah medis B3 yang ditumpuk sembarangan di dalam gudang, berserakan dan ditanam ke dalam tanah.
Beratnya diperkirakan mencapai lebih dari 1 ton,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Jumat (20/6)
Menurut Bery, tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Muhammad Irfan Silaban terancam dijerat dengan Pasal 98 ayat (1), Pasal 103, dan Pasal 104 yang mengatur larangan pengelolaan limbah B3 tanpa izin serta perbuatan yang menyebabkan pencemaran lingkungan.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi bisa berdampak pada kesehatan dan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi. Penanganannya harus tegas,” tegasnya.
Dalam proses penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan kejahatan lingkungan tersebut.
Salah satunya adalah 58 bundel dokumen kerja sama antara PT Global Perkasa Treatment dengan berbagai klinik, dokter, dan bidan yang diduga menjadi sumber limbah medis tersebut.
Bery menyatakan bahwa pihaknya kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas di balik kasus ini.
“Penangkapan MIS merupakan langkah awal. Kami akan mendalami lebih jauh siapa saja yang terlibat dalam rantai pengelolaan dan distribusi limbah medis ini, serta bagaimana sistem pengawasannya bisa sedemikian longgar,” tuturnya.
Penimbunan limbah B3, apalagi limbah medis yang mengandung infeksius dan zat kimia berbahaya, menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Jika tidak ditangani dengan benar, zat berbahaya tersebut bisa mencemari air tanah, udara, dan tanah sekitar pemukiman.
Saat ini, Satreskrim Polresta Pekanbaru terus mengembangkan penyidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk penanganan lanjutan terhadap limbah yang telah ditimbun.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait pengelolaan limbah, terutama limbah medis, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan bersama.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













