Publikbicara.com – Jakarta, 19 Juni 2025, Revolusi cara kerja di lingkungan birokrasi resmi dimulai. Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kini mendapatkan angin segar berupa fleksibilitas kerja.
Mereka kini bisa bekerja dari mana saja—bahkan dari luar kantor—berkat terbitnya Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 Tahun 2025 yang mengatur tentang Flexible Working Arrangement (FWA).
Regulasi yang ditetapkan pada 16 April dan berlaku sejak 21 April 2025 itu menjadi tonggak penting dalam perubahan budaya kerja pemerintahan. Tidak hanya sekadar mengizinkan kerja jarak jauh atau Work From Anywhere (WFA), aturan ini juga membuka ruang bagi penyesuaian jam kerja dinamis, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan pelayanan publik.
“Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis,” ujar Nanik Murwati, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).
Menurutnya, ASN saat ini tidak hanya dituntut bekerja profesional, tapi juga harus menjaga semangat dan produktivitas meski di tengah tantangan zaman yang terus berubah.
Di era pascapandemi, ASN terus berevolusi. PermenPANRB No. 4/2025 menegaskan bahwa kerja fleksibel bukan sekadar tren, melainkan bagian dari strategi besar birokrasi modern.
Skema fleksibel ini mencakup kerja dari kantor (Work From Office), kerja dari rumah (Work From Home), hingga kerja dari lokasi tertentu yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawab pegawai.
Namun, fleksibilitas ini tidak bersifat mutlak. Setiap instansi tetap diberikan kewenangan untuk menentukan bentuk implementasi FWA sesuai kebutuhan dan karakter tugas masing-masing.
“Tidak ada pendekatan satu untuk semua,” tegas Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPANRB. “Instansi diberikan keleluasaan selama tetap fokus pada kinerja dan akuntabilitas.”
Kebijakan ini juga sejalan dengan langkah pemerintah dalam mendorong efisiensi anggaran. Menteri PANRB Rini Widyantini sejak awal 2025 telah membahas urgensi penghematan belanja negara menyusul terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD.
Sejumlah Kementerian dan Lembaga, baik di tingkat pusat maupun daerah, menyambut baik wacana ini. Mereka melihat FWA sebagai solusi efisien tanpa mengorbankan mutu pelayanan publik.
Lebih dari sekadar menekan biaya, kebijakan ini juga dinilai mampu mendorong kualitas kerja yang lebih baik.
Sebelum PermenPANRB ini, pemerintah sebenarnya sudah membuka pintu fleksibilitas kerja lewat Perpres No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Dalam pasal 8 disebutkan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan bisa dilakukan secara fleksibel, baik dalam hal waktu maupun tempat. Kini, aturan teknisnya lebih rinci dan sistematis melalui PermenPANRB No. 4/2025.
Lebih dari sekadar efisiensi atau kenyamanan kerja, transformasi ini merupakan bagian dari agenda besar membentuk ASN yang adaptif, fokus pada hasil, dan tetap dekat dengan masyarakat.
Birokrasi di era digital tidak lagi bisa terpaku pada meja kerja di kantor. Namun demikian, fleksibilitas bukan berarti pengabaian.
“Melalui kebijakan ini, kita harapkan ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” kata Nanik menutup.
Kini, ASN ditantang untuk menjawab peluang baru: apakah fleksibilitas ini bisa diterjemahkan menjadi kinerja yang lebih tajam dan pelayanan publik yang lebih tanggap?
Hanya waktu yang akan menjawab, namun satu hal jelas—birokrasi Indonesia sedang bergerak ke arah yang lebih manusiawi dan modern.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













