Beranda News Warga Sukawangi Protes Stiker “Kawasan Hutan”: Resah akan Nasib Tanah Leluhur

Warga Sukawangi Protes Stiker “Kawasan Hutan”: Resah akan Nasib Tanah Leluhur

Publikbicara.com – Ratusan warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, mulai bersuara lantang menyusul pemasangan stiker bertuliskan “Kawasan Hutan” oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di wilayah tempat tinggal mereka.

Tindakan itu memicu kekhawatiran serius di kalangan warga yang selama puluhan tahun menetap dan membangun kehidupan di atas lahan tersebut.

Aksi protes warga bukan tanpa dasar. Mereka menuntut kejelasan legalitas atas tanah yang telah dikuasai secara turun-temurun dan ditinggali sejak dekade 1950-an.

READ  Bupati Bogor Lantik 25 Pejabat Baru, Tegaskan Percepatan Pembangunan dan Penguatan Organisasi

Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukawangi, Lala Damiati, menyatakan bahwa warga merasa resah dan membutuhkan kepastian hukum atas status kepemilikan tanah mereka.

“Ini adalah bentuk perjuangan warga Sukawangi yang telah puluhan tahun menetap di sini. Mereka tidak ingin kehilangan hak atas tanah yang telah diwariskan dari leluhur mereka,” ujar Lala kepada SuaraBotim.com, Selasa (17/6/2025).

Warga Sukawangi menyatakan bahwa mereka bukan pendatang liar. Banyak dari mereka mengantongi surat girik, leter C desa, hingga akta jual beli (AJB) yang menunjukkan bahwa lahan yang mereka kuasai memiliki dasar hukum adat maupun administratif.

Namun, pemasangan stiker kawasan hutan secara sepihak oleh pihak kehutanan menjadi pemicu keresahan.

Apalagi, muncul pula kabar pemanggilan warga oleh pihak Perhutani, membuat sebagian warga merasa tertekan dan tak sedikit yang mengaku kehilangan tidur karena rasa cemas akan kehilangan tempat tinggal mereka.

READ  Serangan Rudal Iran Picu Kebakaran Besar di Haifa dan Kiryat Gat, Sistem Pertahanan Israel Gagal Total Cegah Dampak

“Kami bukan pendatang yang asal mengokupasi lahan. Kami punya bukti kepemilikan, kami bayar pajak, kami hidup di sini dengan tenang selama puluhan tahun.

Tapi tiba-tiba muncul stiker dan panggilan dari kehutanan. Ini membuat masyarakat resah,” tambah Lala.

Salah satu warga, Parman, menyatakan keluarganya telah menetap di wilayah tersebut sejak tahun 1950-an. Menurutnya, pengakuan kawasan hutan oleh negara terhadap tanah yang telah lama dihuni masyarakat justru menjadi bentuk ketidakadilan sejarah.

READ  Serangan Rudal Iran Picu Kebakaran Besar di Haifa dan Kiryat Gat, Sistem Pertahanan Israel Gagal Total Cegah Dampak

“Kami memiliki dokumen dari leluhur kami, termasuk surat tidak sengketa, AJB, leter C, dan bukti pajak. Tapi kenapa sekarang tanah itu diklaim sebagai kawasan hutan? Ini menyakitkan. Kami merasa hak kami diabaikan,” tegasnya.

Warga pun berharap pemerintah desa bertindak cepat dan tidak bersikap ambigu.

Mereka meminta adanya audiensi terbuka dengan pihak terkait, terutama KLHK dan Perhutani, guna membahas tuntas legalitas tanah dan memastikan tidak ada penggusuran di masa depan.

READ  Stand Desa Wisata Koleang Curi Perhatian di KabogorFest 2025, Tawarkan Alam Asri hingga Cerita Rakyat

“Kalau tidak ada kepastian, kami siap melangkah lebih jauh. Ini belum semua warga bergerak. Demi anak cucu kami, kami akan terus memperjuangkan hak ini. Kami tidak ingin mewariskan konflik dan ketidakpastian,” ujar Lala penuh semangat.

Hingga kini, warga menunggu respons dan arahan dari pihak pemerintah desa. Menurut BPD, laporan sudah disampaikan dan warga siap mengikuti prosedur hukum maupun mediasi yang akan difasilitasi oleh pemerintah.

“Kami siap mengorbankan waktu, tenaga, dan bahkan biaya, demi memastikan bahwa masyarakat Desa Sukawangi tidak kehilangan hak atas tanahnya,” tutup Lala.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakBupati Bogor Lantik 25 Pejabat Baru, Tegaskan Percepatan Pembangunan dan Penguatan Organisasi
Artikulli tjetërPuskesmas Curug Bitung Akhirnya Dapat Titik Terang: DPRD Bogor Desak Dinkes Realisasikan Anggaran Rp1,3 Miliar Tahun Ini