Publikbicara.com – Jakarta, 16 Juni 2025, Langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam menyelesaikan sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara mendapat apresiasi luas.
Empat pulau yang selama ini menjadi polemik Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek yang resmi ditetapkan sebagai bagian sah dari wilayah Provinsi Aceh.
Direktur Sekolah Konstitusi, Dr. Hermawanto, S.H., M.H., menyebut keputusan Presiden ini sebagai tindakan “cepat, berani, dan tepat” dalam menjaga keadilan dan menghormati sejarah.
“Presiden telah mengambil keputusan cepat, berani dan tepat. Langkah ini mencerminkan penghormatan terhadap sejarah, hukum tata pemerintahan, dan aspirasi masyarakat lokal Aceh,” ujar Dr. Hermawanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/6).
Menurut Hermawanto, penetapan ini bukan sekadar teknokratis, melainkan menyentuh aspek historis dan kultural yang telah lama menjadi bagian dari identitas masyarakat Aceh.
“Pulau-pulau itu sejak masa sebelum kemerdekaan telah menjadi bagian dari struktur pemerintahan di Aceh. Bahkan, dalam dokumen era Hindia Belanda dan Republik Indonesia Serikat, wilayah tersebut termasuk dalam rekap administrasi Kewedanaan Singkil, Aceh,” jelasnya.
Keputusan ini dinilainya sebagai preseden penting dalam penyelesaian sengketa batas wilayah antardaerah tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Ia juga menyebutnya sebagai bentuk nyata semangat otonomi daerah dan penguatan entitas lokal dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Presiden telah menunjukkan kepemimpinan konstitusional yang menjaga keutuhan NKRI tanpa mengorbankan sejarah daerah,” tambahnya.
Dr. Hermawanto mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk segera menetapkan batas wilayah yang baru secara administratif dan mempercepat penerbitan Keputusan Menteri Dalam Negeri sebagai tindak lanjut teknis atas keputusan Presiden.
Ia merujuk pada Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, yang telah memutakhirkan data wilayah pemerintahan dan pulau pada 25 April 2025.
Dokumen tersebut kini membutuhkan penyesuaian atas putusan terbaru Presiden.
“Langkah teknis seperti penegasan batas peta wilayah dan penerbitan Kepmendagri harus segera dilakukan untuk mencegah kekosongan administrasi,” tegas Hermawanto.
Lebih jauh, ia memperingatkan agar isu batas wilayah tidak dijadikan alat politik lokal yang mengancam stabilitas dan pelayanan publik.
Menurutnya, identitas masyarakat dan pelayanan pemerintahan yang efektif sangat bergantung pada kejelasan batas wilayah.
“Presiden telah meletakkan pondasi yang adil. Sekarang tugas kita semua untuk menjaga keputusan ini secara damai dan konstitusional,” pungkasnya.
Kontak Narasumber: Dr. Hermawanto, S.H., M.H. 0815-8853-056
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













