Publikbicara.com– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 dan menjadi kabar baik bagi para pekerja dan buruh di seluruh Indonesia.
BSU 2025 kembali dihadirkan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, terutama di tengah dinamika ekonomi yang masih menantang.
Program ini juga diharapkan dapat menjadi stimulus bagi daya beli masyarakat pekerja.
“BSU 2025 ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah untuk terus melindungi pekerja dan memastikan kesejahteraan mereka tetap terjaga,” ujar perwakilan dari Kemnaker dalam keterangan resminya.
Bagi pekerja yang ingin mengetahui syarat dan ketentuan lengkap terkait penerima BSU 2025, informasi selengkapnya bisa diakses melalui tautan resmi berikut: bit.ly/PermenakerBSU2025.
Kemnaker mengimbau seluruh pekerja untuk segera mengecek apakah mereka termasuk dalam kriteria penerima bantuan. Jangan lewatkan kesempatan ini!***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













