Publikbicara.com — Hingga kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jabar Banten (BJB) tahun 2021–2023.
Ketiadaan kejelasan dari lembaga antirasuah ini memunculkan pertanyaan publik mengenai perkembangan penyidikan perkara yang telah menjerat sejumlah pejabat bank daerah itu.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, menjelaskan bahwa pemanggilan Ridwan Kamil—yang akrab disapa Kang Emil—masih terganjal keterbatasan sumber daya manusia di tubuh penyidik.
“Insya Allah secepatnya akan kami panggil dan verifikasi,” kata Budi kepada wartawan pada Jumat (6/6).
Menurut Budi, sejumlah penyidik KPK saat ini tengah mengikuti pendidikan dan pelatihan di luar kantor, sehingga pekerjaan harus dibagi secara selektif. Hal ini berdampak pada tertundanya pemeriksaan terhadap Kang Emil.
“Karena memang keterbatasan sumber daya penyidik yang sekarang ini sedang banyak sekolah juga keluar, sehingga dibagi-bagi pekerjaannya,” ucapnya.
Budi menampik anggapan bahwa KPK sengaja menunda pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Bandung itu. Ia menegaskan bahwa pemanggilan akan tetap dilakukan dalam waktu dekat.
“Seperti yang saya sampaikan kemarin, akan segera dilaksanakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, atau klarifikasi terhadap hal-hal yang terkait dengan kasus BJB,” tuturnya.
Lima Tersangka Sudah Ditetapkan:
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak dari agensi iklan yang diduga menjadi rekanan dalam proyek pengadaan.
Ketiganya adalah:
Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri,
Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress,
Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama.
Dugaan korupsi ini diduga berkaitan dengan proyek pengadaan jasa periklanan Bank BJB selama periode 2021 hingga 2023, yang nilainya ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Ketidakhadiran nama Ridwan Kamil dalam daftar pihak yang telah diperiksa, serta belum ada kepastian jadwal pemanggilan, menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Banyak yang menantikan sikap tegas KPK untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.
KPK sendiri belum memberikan keterangan detail soal sejauh mana keterlibatan Kang Emil dalam kasus ini.
Namun, penyebutan namanya dalam sejumlah pemberitaan menjadi sorotan utama, mengingat posisinya sebagai kepala daerah saat periode anggaran tersebut berjalan.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













