Beranda News KLH Bongkar Pelanggaran Serius Tambang Nikel di Surga Wisata Raja Ampat

KLH Bongkar Pelanggaran Serius Tambang Nikel di Surga Wisata Raja Ampat

Publikbicara.com — Di balik birunya laut dan keindahan karang Raja Ampat, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan potret buram: aktivitas tambang nikel yang mencederai alam dan hukum.

Empat perusahaan tambang tengah diawasi ketat setelah terbukti melakukan berbagai pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan dan tata kelola pulau kecil.

Empat perusahaan itu adalah PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Mulia Raymond Perkasa.

READ  Asa Piala Dunia Semakin Dekat: Berikut Ulasan Singkatnya

“Hasil pengawasan menunjukkan berbagai pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata kelola pulau kecil,” tegas Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataannya, Jumat (6/6/2025).

Paling mencolok, PT Mulia Raymond Perkasa diketahui beroperasi di Pulau Batang Pele tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP), dokumen lingkungan, maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Seluruh kegiatan eksplorasi perusahaan ini resmi dihentikan.“Ini bentuk pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi,” ujar Hanif.

READ  Bogor Luncurkan 3 Aplikasi Unggulan: Dorong Pemerintahan Digital dan Partisipatif

Sementara itu, PT Kawei Sejahtera Mining ketahuan membuka tambang di luar area izin lingkungan dan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe.

Di sisi lain, PT Anugerah Surya Pratama beroperasi di Pulau Manuran seluas ±746 hektare tanpa sistem pengelolaan air limbah dan manajemen lingkungan yang layak.

Kementerian pun memasang plang peringatan di lokasi tambang PT Anugerah sebagai simbol penghentian aktivitas.

READ  Pemuda Pancasila Kecamatan Cigudeg Sambangi Stadion Pakansari, Dukung Penuh Bhayangkara FC di Liga 2

Lebih memprihatinkan lagi, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan luas lebih dari 6.000 hektare.

Padahal, pulau tersebut tergolong pulau kecil yang seharusnya dilindungi. Aktivitas ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” ancam Hanif.

KLH kini tengah mengevaluasi izin lingkungan PT Anugerah Surya Pratama dan PT Gag Nikel. Jika ditemukan pelanggaran hukum, pencabutan izin menjadi pilihan yang terbuka lebar.

READ  KPK Ungkap Skandal Pemerasan di Kemnaker: 85 Pegawai Terlibat, Total Uang Mencapai Rp8,94 Miliar

“Prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan menjadi dasar utama kami,” tegas Hanif.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, turut merespons temuan ini. Ia berjanji akan turun langsung ke lokasi tambang di Papua Barat dalam waktu dekat.

“Doakan saja. Saya berencana ke Papua Barat, ingin pastikan langsung dampaknya,” ujar Bahlil

Raja Ampat selama ini dikenal dunia sebagai surga ekowisata dan biodiversitas laut.

Namun, temuan ini memperlihatkan wajah lain potensi kerusakan lingkungan akibat keserakahan tambang.

READ  KPK Ungkap Skandal Pemerasan di Kemnaker: 85 Pegawai Terlibat, Total Uang Mencapai Rp8,94 Miliar

Masyarakat dan pemerhati lingkungan kini menanti langkah tegas pemerintah untuk menyelamatkan surga yang terancam menjadi neraka ekologis.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakAsa Piala Dunia Semakin Dekat: Berikut Ulasan Singkatnya
Artikulli tjetërDentang Lesung di Langit Senja: Sakralitas Upacara Numplak Wajik Keraton Yogyakarta