Beranda News Kejagung Geledah Apartemen Stafsus Nadiem Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Kejagung Geledah Apartemen Stafsus Nadiem Terkait Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Publikbicara.com – Jakarta, 2 Juni 2025, Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terus berkembang.

Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sebuah apartemen milik staf khusus (stafsus) mantan Menteri Nadiem Makarim yang diduga terkait dalam pusaran perkara ini.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik pada Jumat, 23 Mei 2025 lalu, di sebuah apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Apartemen tersebut diketahui milik stafsus berinisial I, yang kemudian diidentifikasi sebagai Ibrahim.

READ  Menjelang 100 Hari Kerja, Wakil Wali Kota Bogor Ajak ASN Tanamkan Cinta untuk Kota

“Sudah kami geledah apartemennya. Ada inisial I, Ibrahim,” ungkap Harli kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin (2/6).

Penggeledahan ini menjadi bagian dari penyidikan kasus korupsi pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan yang berlangsung sepanjang 2019 hingga 2023 di Kemendikbud Ristek.

28 Saksi Sudah Diperiksa

Sejauh ini, Kejagung telah memeriksa 28 orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan Chromebook tersebut.

Harli menyatakan bahwa penyidik masih mendalami peran masing-masing saksi, termasuk tiga pihak yang lokasi atau tempat tinggalnya telah digeledah.

READ  Film "IPAR: ADALAH MAUT" Siap Bikin Penonton Emosional! Perselingkuhan, Pengkhianatan, dan Luka Dalam Keluarga

“Penyidik masih mendalami secara jelas apa peran dari pihak-pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk terhadap tiga orang yang tempatnya sudah digeledah,” ujarnya.

Kasus Ditingkatkan ke Penyidikan

Kejagung secara resmi telah meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 38, yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Bahwa benar, Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan,” tegas Harli.

Kasus ini menyorot perhatian publik karena mencuat di tengah upaya pemerintah mendorong digitalisasi pendidikan. Dugaan korupsi justru muncul dalam program yang seharusnya mendorong kemajuan teknologi di sekolah-sekolah.

READ  Film "IPAR: ADALAH MAUT" Siap Bikin Penonton Emosional! Perselingkuhan, Pengkhianatan, dan Luka Dalam Keluarga

Belum Ada Tersangka, Tapi Penyelidikan Mengarah

Meski belum ada penetapan tersangka, langkah-langkah penggeledahan dan pemeriksaan puluhan saksi menunjukkan bahwa penyidik mulai mengerucutkan target utama dalam kasus ini.

Publik kini menanti langkah lanjutan Kejagung, termasuk kemungkinan pemanggilan tokoh-tokoh penting yang berada di lingkaran pimpinan kementerian pada masa pengadaan dilakukan.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakMenjelang 100 Hari Kerja, Wakil Wali Kota Bogor Ajak ASN Tanamkan Cinta untuk Kota
Artikulli tjetërMisteri dan Keajaiban Piramida Giza: Warisan Ajaib dari Ribuan Tahun Lalu