Beranda News MK Putuskan Pendidikan Dasar Harus Gratis, Termasuk di Sekolah Swasta

MK Putuskan Pendidikan Dasar Harus Gratis, Termasuk di Sekolah Swasta

Publikbicara.com – Jakarta, 27 Mei 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat gebrakan penting di dunia pendidikan nasional.

Dalam putusan terbaru, MK menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar gratis, tidak hanya di sekolah negeri, tapi juga di sekolah swasta dan madrasah.

Keputusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menguji konstitusionalitas Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

READ  Mengenal Tembang Sampiran: Seni Penyampai Makna dalam Sebuah Pesan dan Pertunjukan

Permohonan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa negara tidak boleh membeda-bedakan satuan pendidikan dalam menjalankan kewajiban wajib belajar sembilan tahun.

Artinya, siswa yang bersekolah di SD dan SMP swasta atau madrasah pun harus mendapatkan hak yang sama dalam hal pembebasan biaya pendidikan.

READ  Indonesia Jadi Magnet Investasi Global, Era Prabowo Subianto Tandai Kebangkitan Ekonomi Nasional

Hakim Konstitusi Suhartoyo, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (27/5), menegaskan bahwa frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai secara inklusif.

“Menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang Pendidikan Dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta,” ujar Suhartoyo.

Pendidikan dasar yang dimaksud mencakup jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP), atau bentuk lain yang sederajat, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) UU Sisdiknas.

READ  Indonesia Jadi Magnet Investasi Global, Era Prabowo Subianto Tandai Kebangkitan Ekonomi Nasional

Putusan ini dinilai sebagai angin segar bagi dunia pendidikan Indonesia, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu yang bersekolah di lembaga pendidikan swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia menyambut baik putusan ini dan berharap pemerintah segera menyusun regulasi turunan serta anggaran yang memadai agar hak pendidikan gratis dapat terlaksana secara merata dan adil di seluruh Indonesia.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakMengenal Tembang Sampiran: Seni Penyampai Makna dalam Sebuah Pesan dan Pertunjukan
Artikulli tjetërGejolak Dunia Kedokteran: Ratusan Guru Besar dan Dekan FK Hadapi Kemenkes, Desak Presiden Evaluasi Menkes Budi