Publikbicara.com – Mataram, Tim penasihat hukum I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terdakwa kasus pelecehan seksual yang juga seorang penyandang disabilitas, menyatakan kesiapannya untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Meski masih dalam masa pikir-pikir selama tujuh hari, perwakilan tim kuasa hukum, Michael Anshori, menegaskan bahwa upaya banding akan segera ditempuh.
“Kami pikir-pikir dahulu selama tujuh hari. Akan tetapi, kami akan melakukan upaya hukum banding,” ujar Michael kepada awak media usai sidang di PN Mataram, Selasa (27/5), seperti dikutip dari Antara.
Michael menyebut langkah hukum tersebut merupakan hak yang melekat pada setiap terdakwa.
Ia pun mengungkapkan bahwa timnya memiliki sejumlah alasan kuat untuk menggugat putusan hakim ke tingkat Pengadilan Tinggi NTB.
“Salah satu alasan kami, banyak fakta yang terungkap di persidangan namun tidak dipertimbangkan secara hukum oleh majelis hakim,” jelasnya.
Salah satu poin krusial yang akan dijadikan materi banding, lanjut Michael, adalah soal ketiadaan saksi mata dalam tuduhan persetubuhan antara Agus Buntung dan para korban.
“Yang melihat langsung itu tidak ada. Saksi berdiri sendiri. Ini menjadi pertimbangan penting bagi kami untuk mengajukan banding,” tegasnya.
Di sisi lain, pihak jaksa penuntut umum juga belum mengambil sikap final terhadap putusan tersebut.
Baiq Ira Mayadari, perwakilan tim JPU yang hadir di ruang sidang, menyatakan masih akan berkonsultasi dengan atasan sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
“Kami masih pikir-pikir. Putusan ini akan kami laporkan terlebih dahulu ke atasan,” ucap Baiq.
Sidang putusan terhadap Agus Buntung menjadi sorotan publik mengingat statusnya sebagai penyandang tunadaksa yang menghadapi tuduhan serius.
Perkara ini pun diperkirakan akan terus bergulir hingga ke tingkat banding, seiring kedua belah pihak menyatakan belum menerima sepenuhnya hasil putusan hakim.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













