Beranda News Perpres No. 66 Tahun 2025: Prabowo Tegaskan Perlindungan Total untuk Jaksa, TNI-Polri...

Perpres No. 66 Tahun 2025: Prabowo Tegaskan Perlindungan Total untuk Jaksa, TNI-Polri Dilibatkan

Publikbicara.com– Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025, sebuah langkah monumental yang menegaskan keberpihakan negara terhadap supremasi hukum dan perlindungan terhadap aparat penegak keadilan, khususnya para jaksa.

Langkah ini bukan hanya simbolik, tetapi juga strategis. Perpres tersebut menjadi bukti nyata bahwa pemerintah serius dalam membangun sistem hukum yang kuat, berkeadilan, dan berani melawan segala bentuk ancaman, termasuk korupsi yang masih mengakar di berbagai sektor.

“Jaksa adalah garda terdepan dalam penegakan hukum. Mereka tidak boleh berjalan sendiri,” tegas Presiden Prabowo dalam keterangan resminya. Jakarta, Sabtu, (24/05/2025).

READ  Anggota DPRD Usep Nukliri Apresiasi Prestasi Kabupaten Bogor Raih Juara 1 Nasional Pelayanan Publik: Bukti Nyata Kerja Nyata

Melalui Perpres ini, para jaksa serta anggota keluarganya kini mendapatkan perlindungan penuh dari negara, mencakup aspek fisik, mental, hingga keamanan harta benda. Yang istimewa, perlindungan ini akan melibatkan kekuatan utama bangsa: TNI dan POLRI.

Isi Pokok Perpres No. 66 Tahun 2025:

Perlindungan Total: Jaksa dan keluarganya dilindungi dari segala bentuk ancaman, intimidasi, dan kekerasan.

Keterlibatan Aparat Keamanan: TNI dan POLRI menjadi garda pelindung bagi para jaksa dalam menjalankan tugasnya.

Fokus Anti-Korupsi: Diperkuatnya posisi jaksa diharapkan mempercepat pemberantasan korupsi secara sistematis dan berkelanjutan.

READ  Kabupaten Bogor Kembali Raih Penghargaan Tertinggi dalam Penerapan Standar Pelayanan Minimal 2025

Langkah ini dinilai sebagai bagian dari reformasi hukum besar-besaran yang diusung Presiden Prabowo untuk menciptakan Indonesia yang bersih, adil, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

“Ini adalah perisai negara untuk para jaksa. Mereka harus merasa aman agar bisa bekerja tanpa tekanan, demi tegaknya hukum dan keadilan di tanah air,” tambahnya.

Dengan ditekennya Perpres No. 66 Tahun 2025, Indonesia memasuki babak baru dalam memperkuat pondasi hukum nasional—di mana keberanian dan keadilan bukan lagi slogan, tapi kebijakan nyata.***

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakAnggota DPRD Usep Nukliri Apresiasi Prestasi Kabupaten Bogor Raih Juara 1 Nasional Pelayanan Publik: Bukti Nyata Kerja Nyata
Artikulli tjetërGebyar Adminduk Hadir di Kabupaten Bogor, Warga Bisa Urus Administrasi hingga Cek Kesehatan Gratis