Publikbicara.com– Pemerintah Kabupaten Bogor terus menggenjot perbaikan tata kelola dan pelayanan publik melalui penguatan regulasi.
Hal ini tercermin dalam Rapat Paripurna bersama DPRD Kabupaten Bogor yang digelar pada Jumat (22/5/2025) kemarin di Ruang Paripurna DPRD.
Di mana Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi prioritas Pemkab Bogor.
Ketiga raperda tersebut meliputi:
1. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, dan
3. Raperda tentang Sistem Drainase.
Dalam sambutannya, Bupati Rudy menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menghasilkan regulasi yang solutif dan tepat sasaran.

“Kami berharap ketiga raperda ini dapat dikaji, dibahas, dan disepakati bersama DPRD Kabupaten Bogor untuk selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah,” ujar Rudy.
Ia menambahkan, khusus untuk Raperda Pajak, hal ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang memerlukan penyesuaian regulasi di tingkat daerah.
Terkait waktu pengesahan, Rudy menyebut bahwa secara regulasi pengesahan raperda dapat berlangsung maksimal dalam satu tahun.
Namun, ia menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme dan pertimbangan DPRD.
“Kami sangat menghormati proses dan keputusan DPRD Kabupaten Bogor,” imbuhnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Rudy juga menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan semua pihak terhadap capaian Kabupaten Bogor baru-baru ini.
“Alhamdulillah, Kabupaten Bogor baru saja menerima penghargaan sebagai kabupaten dengan sistem pelayanan terbaik se-Indonesia. Ini bukan kerja saya pribadi, melainkan hasil kerja keras semua pihak, termasuk DPRD, OPD, dan rekan-rekan media,” tutupnya.
Rapat Paripurna ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Bogor untuk terus memperkuat fondasi hukum dan pelayanan publik demi mewujudkan Kabupaten Bogor yang maju, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.**
Sumber: IG (Tim Komunikasi Publik / Diskominfo Kabupaten Bogor).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













