Publikbicara.com– Pemerintah menegaskan sikap netral dan tidak akan mengintervensi proses hukum terkait mencuatnya nama Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, dalam dakwaan kasus pengamanan situs judi online.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, usai munculnya nama Budi Arie dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5) lalu.
“Pemerintah menghormati proses hukum. Biarkan semuanya berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Kita yakin, proses hukum akan mengungkap semuanya secara terang benderang,” ujar Hasan di Kantor PCO, Jakarta, Senin (19/5).
Hasan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mendahului putusan pengadilan. Ia mengajak publik, termasuk media, untuk mengawal proses hukum secara proporsional.
“Yang bersalah pasti akan terbukti bersalah, dan yang tidak bersalah akan terbukti tidak bersalah. Mari kita serahkan semuanya kepada pengadilan,” katanya.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa, Budi Arie disebut diduga menerima komisi hingga 50 persen dalam skema pengamanan sejumlah situs judi online agar tak diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Skema tersebut terungkap dalam sidang yang menghadirkan empat terdakwa: Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Mereka didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena diduga memfasilitasi penyebaran konten perjudian.
Jaksa membeberkan bahwa praktik pengamanan situs judi online bermula dari perkenalan antara Jonathan, seorang buronan kasus ini, dengan Alwin.
Jonathan meminta agar situs-situs miliknya tidak diblokir. Melalui rangkaian pertemuan dan perantara, Alwin akhirnya dikenalkan kepada pejabat internal Kominfo yang memiliki akses terhadap data pemblokiran.
Praktik pengamanan ini disebut melibatkan sejumlah nama di lingkup Kemenkominfo, dengan tarif pengamanan mencapai Rp4 juta hingga Rp8 juta per situs.
Dalam pertemuan di sebuah kafe di kawasan Senopati, skema pembagian komisi pun diduga disepakati.
“Untuk terdakwa Adhi Kismanto 20 persen, Zulkarnaen 30 persen, dan Budi Arie Setiadi 50 persen dari total biaya pengamanan situs,” ungkap Jaksa dalam persidangan.
Nama Budi Arie disebut dalam dakwaan mulai terlibat sejak Oktober 2023, saat ia diduga memerintahkan agar dikumpulkan data situs perjudian online.
Melalui Adhi Kismanto, Budi diduga memfasilitasi pemasangan alat “crawling” data di Kominfo dan bahkan meloloskan Adhi sebagai tenaga ahli meski tidak memenuhi syarat administratif.
Praktik ini sempat dihentikan pada Maret 2024, namun kembali berjalan setelah adanya pertemuan baru dan permintaan dana dari pelaku lain, yakni Muhrijan alias Agus.
Meski namanya terseret, hingga kini Budi Arie belum ditetapkan sebagai tersangka. Pemerintah menegaskan akan terus memantau jalannya proses hukum tanpa ikut campur.
“Pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum. Kita tunggu saja keputusan pengadilan,” tegas Hasan Nasbi.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menyeret nama pejabat tinggi negara, dan menjadi ujian nyata atas komitmen pemerintah dalam pemberantasan praktik judi online serta integritas lembaga negara.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













